Rabu, 25 Agustus 2010

KEUTAMAAN 10 TERAKHIR BULAN RAMADHAN

KEUTAMAAN 10 TERAKHIR BULAN RAMADHAN

 

Pertama : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serius dalam melakukan amaliah ibadah lebih banyak dibanding hari-hari lainnya. Keseriusan dan peningkatan ibadah di sini tidak terbatas pada satu jenis ibadah tertentu saja, namun meliputi semua jenis ibadah baik shalat, tilawatul qur`an, dzikir, shadaqah, dll.
Kedua : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan istri-istri beliau agar mereka juga berjaga untuk melakukan shalat, dzikir, dan lainnya. Hal ini karena semangat besar beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluarganya juga dapat meraih keuntungan besar pada waktu-waktu utama tersebut. Sesungguhnya itu merupakan ghanimah yang tidak sepantasnya bagi seorang mukmin berakal untuk melewatkannya begitu saja.
Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada 10 Terakhir ini, demi beliau memutuskan diri dari berbagai aktivitas keduniaan, untuk beliau konstrasi ibadah dan merasakan lezatnya ibadah tersebut.
Keempat : Pada malam-malam 10 Terakhir inilah sangat besar kemungkinan salah satu di antaranya adalah malam Lailatur Qadar. Suatu malam penuh barakah yang lebih baik daripada seribu bulan.

Keutamaan Lailatul Qadr

Di antara nikmat dan karunia Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat Islam, dianugerahkannya kepada mereka satu malam yang mulia dan mempunyai banyak keutamaan. Suatu keutamaan yang tidak pernah didapati pada malam-malam selainnya. Tahukah anda, malam apakah itu? Dia adalah malam “Lailatul Qadr”. Suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah I:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ * سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ *

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu? Malam kemuliaan itu (Lailatul Qadr) lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadr: 1-5)
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Bahwasanya (pahala) amalan pada malam yang barakah itu setara dengan pahala amalan yang dikerjakan selama 1000 bulan yang tidak ada padanya Lailatul Qadr. 1000 bulan itu sama dengan 83 tahun lebih. Itulah di antara keutamaan malam yang mulia tersebut. Maka dari itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk meraihnya, dan beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمُ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr atas dorongan iman dan mengharap balasan (dari Allah), diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”(H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)
Demikian pula Allah subhanahu wa ta’ala beritakan bahwa pada malam tersebut para malaikat dan malaikat Jibril turun. Hal ini menunjukkan betapa mulia dan pentingnya malam tersebut, karena tidaklah para malaikat itu turun kecuali karena perkara yang besar. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mensifati malam tersebut dengan firman-Nya:

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar
Allah subhanahu wa ta’ala mensifati bahwa di malam itu penuh kesejahteraan, dan ini merupakan bukti tentang kemuliaan, kebaikan, dan barakahnya. Barangsiapa terhalangi dari kebaikan yang ada padanya, maka ia telah terhalangi dari kebaikan yang besar”. (Fatawa Ramadhan, hal. 848)
Wahai hamba-hamba Allah, adakah hati yang tergugah untuk menghidupkan malam tersebut dengan ibadah …?!, adakah hati yang terketuk untuk meraih malam yang lebih baik dari 1000 bulan ini …?! Betapa meruginya orang-orang yang menghabiskan malamnya dengan perbuatan yang sia-sia, apalagi dengan kemaksiatan kepada Allah.

Mengapa Disebut Malam “Lailatul Qadr”?

Para ulama menyebutkan beberapa sebab penamaan Lailatul Qadr, di antaranya:
1. Pada malam tersebut Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan secara rinci takdir segala sesuatu selama 1 tahun (dari Lailatul Qadr tahun tersebut hingga Lailatul Qadr tahun yang akan datang), sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ *  الدخان/3، 4 ]

“Sesungguhnya Kami telah menurukan Al-Qur`an pada malam penuh barakah (yakni Lailatul Qadr). Pada malam itu dirinci segala urusan (takdir) yang penuh hikmah” (Ad Dukhan: 4)
2. Karena besarnya kedudukan dan kemuliaan malam tersebut di sisi Allahsubhanahu wa ta’ala.
3. Ketaatan pada malam tersebut mempunyai kedudukan yang besar dan pahala yang banyak lagi mengalir. (Tafsir Ath-Thabari IV/200)
Kapan Terjadinya Lailatul Qadr?
Malam “Lailatul Qadr” terjadi pada bulan Ramadhan.
Pada tanggal berapakah? Dia terjadi pada salah satu dari malam-malam ganjil 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِفِي الْوِتْرِمِنَ الْعَشْرِالْأَوَاخِرِمِنْ رَمَضَانَ

“Carilah Lailatul Qadr itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)”. (H.R Al Bukhari no. 1878)
Lailatul Qadr terjadi pada setiap tahun. Ia berpindah-pindah di antara malam-malam ganjil 10 hari terakhir (bulan Ramadhan) tersebut sesuai dengan kehendak Allah Yang  Maha Kuasa.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Lailatul Qadr itu (dapat) berpindah-pindah. Terkadang terjadi pada malam ke-27, dan terkadang terjadi pada malam selainnya, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits yang banyak jumlahnya tentang masalah ini. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Bahwa beliau pada suatu tahun diperlihatkan Lailatul Qadr, dan ternyata ia terjadi pada malam ke-21″. (Fatawa Ramadhan, hal.855)
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’udrahimahumallahu berkata: “Adapun pengkhususan (memastikan) malam tertentu dari bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadr, maka butuh terhadap dalil. Akan tetapi pada malam-malam ganjil dari 10 hari terakhir Ramadhan itulah dimungkinkan terjadinya Lailatul Qadr, dan lebih dimungkinkan lagi terjadi pada malam ke-27 karena telah ada hadits-hadits yang menunjukkannya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)
Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan t:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ إِذَا قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةُ سَبْع وَعِشْرِيْنَ

“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya apabila beliau menjelaskan tentang Lailatul Qadr maka beliau mengatakan : “(Dia adalah) Malam ke-27″. (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahih Al-Musnad)
Kemungkinan paling besar adalah pada malam ke-27 Ramadhan. Hal ini didukung penegasan shahabat Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu :

عن أبي بن كعب قال : قال أبي في ليلة القدر : والله إني لأعلمها وأكثر علمي هي الليلة التي أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقيامها هي ليلة سبع وعشرين

Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadr) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam ke-27.” (HR. Muslim)

Tanda-tanda Lailatul Qadr

“Pagi harinya matahari terbit dalam keadaan tidak menyilaukan, seperti halnya bejana (yang terbuat dari kuningan).” (H.R Muslim)
“Lailatul Qadr adalah malam yang tenang dan sejuk (tidak panas dan tidak dingin) serta sinar matahari di pagi harinya tidak menyilaukan.” (H.R Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)

Dengan Apakah Menghidupkan 10 Terakhir Ramadhan dan Lailatul Qadr?

Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahuberkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bersungguh-sungguh beribadah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat (malam), membaca Al-Qur’an, dan berdo’a daripada malam-malam selainnya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)
Demikianlah hendaknya seorang muslim/muslimah … Menghidupkan malam-malamnya pada 10 Terakhir di bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala; shalat tarawih dengan penuh iman dan harapan pahala dari Allah I semata, membaca Al-Qur’an dengan berusaha memahami maknanya, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan bersungguh-sungguh dalam berdo’a serta memperbanyak dzikrullah.
Di antara bacaan do’a atau dzikir yang paling afdhal untuk dibaca pada malam (yang diperkirakan sebagai Lailatul Qadr) adalah sebagaimana yang ditanyakan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah jika aku mendapati Lailatul Qadr, do’a apakah yang aku baca pada malam tersebut?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bacalah:

اللهم إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

“Ya Allah sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Pemberi Maaf, Engkau suka pemberian maaf, maka maafkanlah aku”. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka hendaknya pada malam tersebut memperbanyak do’a, dzikir, dan istighfar.
Apakah pahala Lailatul Qadr dapat diraih oleh seseorang yang tidak mengetahuinya?
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Bahwa pahala tersebut khusus bagi yang mengetahuinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang terdapat pada Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh:

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”
{kalimat فيوافقها di sini diartikan: mengetahuinya (bahwa itu Lailatul Qadr), pen-}
Menurut pandanganku pendapat inilah yang benar, walaupun aku tidak mengingkari adanya pahala yang tercurahkan kepada seseorang yang mendirikan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam rangka mencari Lailatul Qadr dalam keadaan ia tidak mengetahui bahwa itu adalah malam Lailatul Qadr”.
Pendapat Kedua: Didapatkannya pahala (yang dijanjikan) tersebut walaupun dalam keadaan tidak mengetahuinya. Ini merupakan pendapat Ath-Thabari, Al-Muhallab, Ibnul ‘Arabi, dan sejumlah dari ulama.
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’:
“Adapun pendapat sebagian ulama bahwa tidak didapatinya pahala Lailatul Qadr kecuali bagi yang mengetahuinya, maka itu adalah pendapat yang lemah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam keadaan iman dan mengharap balasan dari Allah I, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”.(H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)
Rasulullah tidak mengatakan: “Dalam keadaan mengetahui Lailatul Qadr”. Jika hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan pahala tersebut, niscaya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pada umatnya. Adapun pendalilan mereka dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”
Maka makna فيوافقها di sini adalah: bertepatan dengan terjadinya Lailatul Qadr tersebut, walaupun ia tidak mengetahuinya”.
Semoga anugerah Lailatul Qadr ini dapat kita raih bersama, sehingga mendapatkan keutamaan pahala yang setara (bahkan) melebihi amalan 1000 bulan. Amiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AMALAN-AMALAN YANG DISUNATKAN PADA BULAN RAMADHAN

AMALAN-AMALAN YANG DISUNATKAN PADA BULAN RAMADHAN


1- membaca Al-Quran.
Bulan Ramadhan adalah bulan al-Quran sesuai dengan sunnah Nabi s.a.w. Ibnu Abbas RA berkata; "Nabi (Muhammad SAW) adalah orang yang paling dermawan diantara manusia. Kedermawaanya meningkat saat malaikat Jibril menemuinya setiap malam hingga berakhirnya bulan Ramadhan, lalu Nabi membacakan al-Quran dihadapan Jibril. Pada saat itu kedermawaan Nabi melebihi angin yang berhembus."
Hadist tersebut menganjurkan kepada setiap muslim agar bertadarus al-Quran, dan mengadakan ijtima`/berkumpul dalam majlis al-Quran dalam bulan Ramadhan. Membaca dan belajar al-Qur'an bisa dilakukan di dihadapan orang yang lebih mengerti atau lebih hafal al-Quran. Dianjurkan pula untuk memperbanyak membaca al-Quran di malam hari. Dalam hadist di atas, modarosah antara Nabi Muhammad saw dan Malaikat Jibril terjadi pada malam hari, karena malam tidak terganggu oleh pekerjaan-pekerjaan keseharian. Di malam hari, hati seseorang juga lebih mudah meresapi dan merenungi amalan dan ibadah yang dilakukannya.
Puasa dan al-Quran mempunyai keterkaitan yang sangat dalam. Karena itu Rasulullah s.a.w memperbanyak membaca Al-Quran dalam bulan Ramadhan. Tidak ada yang melebihi al-Quran. Allah menurunkannya lain pada kitab-kitab terdahulu, di dalamnya terdapat hukum-hukum Allah yang tegas, dari al-Qur'an mengalir petunjuk-petunjuk Allah untuk manusia, tidak ada kebohongan, tidak ada penyesatan, ia memberi syafaat kepada orang yang membaca dan mengamalkannya. Rasulullah menegaskan "Barang siapa mendapatkan syafaat al-Qur'an, maka ia akan mendapatkan syafa'at di hari Kiamat", "Barangsiapa duduk demi al-Qur'an, maka ia tidak akan berdiri keculai dengan mendapatkan kelebihan dan kekurangan, yaitu kelebihan mendapatkan hidayah dan kekurangan dari kebutaan hatinya". Dengan selalu membaca al-Quran, iman seseorang akan bertambah dan terus bertambah, dan tidak akan luntur apa yang telah ia yakini, hinggga berkuranglah keraguan-keraguan yang ada dalam jiwanya. Tidak ada satu pun penyembuh hati selain al-Quran, karena sebesar-besarnya penyakit hati adalah kekafiran dan kemunafikan serta jauh dari jalan Allah. Dan tiada penawar atas penyakit-penyakit tersebut kecuali al-Quran.
Alim Rabbany syaikh Ahmad bin Abdul-Ahmad as-Sarhindy berkata: "Sesungguhnya di dalam bulan ini (puasa) ada kaitan yang sangat erat dengan al-Quran, dimana pada bulan tersebut al-Quran di turunkan, di dalam bulan tersebut juga dipenuhi segala kebajikan dan berkah dari Allah s.w.t. Setiap kebajikan dan keberkahan yang diterima oleh umat manusia selama setahun penuh, tidak lain hanyalah setetes dari lautan rahmat Allah selama satu bulan ini. Maka sangat beruntunglah mereka yang menyambut dan menghidupkan bulan tersebut dengan melakukan amal soleh dan beribadah, dan merugilah mereka yang tidak meramaikan bulan tersebut dengan beribadah, yaitu mereka yang berpaling dari keberkahan dan kebaikan."
Dengan demikian, Ramadhan merupakan pesta ibadah, blantika tilawah bagi ummat Islam. Ia ibarat musim semi orang-orang yang muila dam bertaqwa, hari raya bagi hamb-hamba yang shalih, diramaikan dengan mendirikan ajaran-ajaran agama, kebeningan hati dalam ibadah dan berlomba-lomba dalam kabaikan. Seluruh ummat muslim dari segala penjuru dunia serentak berbondong-bondong menyambut kedatangan bulan suci tersebut dengan menghidupkan suasana yang penuh rahmat dan barokah. Allah telah menganugerahkan rahmat dan pertolongan-Nya kepada hambanya yang beramal soleh, mereka yang tidak segan-segan melaksanakan ajaran-ajaran Allah dan selalu asyik tanpa rasa jemu dalam mengamalkan perintah-Nya. Hati mereka selalu bergantung kepada Allah dan setiap hembusan nafas mereka terarah kepada kebaikan.

2.Menahan hawa nafsu dan kesenangan duniawi.
Yaitu dengan mengurangi makan ketika berbuka serta tidak berlebih-lebihan. Dalam sebuah ahdist dikatakan "Tidak ada perkara yang lebih buruk dari pada memenuhi isi perut dengan makanan secara berlebihan". Ruh puasa terletak pada memeperlemah syahwat, mengurangi keinginan dan mengekang nafsu.
Dari Sahal bin Sa'ad r.a Rasulullah s.a.w. bersabda:" Sesungguhnya di surga ada salah satu pintu yang dinamakan Rayyan: masuk dari pintu tersebut ahli puasa di hari kiamat, tidak ada yang masuk dari pintu itu selain ahli puasa, lalu diserukan "Manakah para ahli puasa?", maka berdirilah para ahli puasa dan tak ada seorangpun yang masuk dari pintu itu kecuali mereka yang tergolong para ahli puasa, dan apabila mereka sudah masuk, maka pintu sorga tersebut segera ditutup, dan tak ada satu pun yang diperbolehkan masuk setelah mereka". (Bukhari Muslim).

3.Berdo'a ketika berbuka puasa.
Abu Hurairah r.a berkata: bersabda Rasulullah s.a.w: Ada tiga golongan yang tidak akan ditolak do'anya, mereka itu adalah: orang puasa ketika berbuka, doa pemimpin yang adil dan doa orang yang teraniaya". Untuk itu, hendakanya kita sekalian tidak melupakan saudara-saudara kita yang menderita di Palestina, Afghanistan, Kashmir dan Chechnia dan belahan bumi laninnya dalam doa kita. Betapa banyak do'a yang ihlas dan tulus, lebih berguna dibanding ribuan anak panah.

4.Qiyamullail (Tahajjud )
Solat Tarawih hukumnya sunat menurut kesepakan para ulama juga disunatkan untuk meng-khatamkan al-Qur'an selamat shalat tarawih. Hadits-hadits yang menerangkan tentang qiyamullail adalah : Sabda Rasulullah s.a.w: "Barang siapa menghidupan malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan mendapatkan ridho Allah s.w.t semata, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau".

Abu Hurairah r.a meriwayatjkan bahwa Rasulullah s.a.w. senang menghidupkan bulan Ramadhan dengan melaksanakan qiyamullail dengan tidak memaksakannya kepada para sahabat untuk melaksanakannya dan bersabda:" Barangsiapa yang melaksanakan Qiyamullail pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau. 
Alam riwaayt lain Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu puasa Ramadhan dan disunatkan melakukan Qiyamullail pada bulan suci ini, barang siapa berpuasa dan melaksanakan Qiyamullail dengan penuh keimanan dan harapan maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau".Dari Abu Hurairah r.a:"Kemuliaan seorang mu'min teletak pada solatnya yang ia dirikan di tengah malam dan kehormatannya terletak pada ketidak-tergantungannnya terhadap orang lain". Dari Mughirah r.a, Rasulullah s.a.w selalu bangun tengah malam melaksanakan solat malam hingga bengkak kedua telapak kakinya".
Para ulama salaf selalu mencari kesempatan untuk menghidupkan malamnya dengan shalat dan membaca Al-Quran sehingga tersentuh jiwanya. Dan apabila membaca ayat yang menerangkan kabar gembira, hatinya terselip harapan yang menggebu-gebu seolah apa yang di janjikan itu ada di pelupuk matanya. Sebaliknya, apabila membaca ayat Al-Qur'an yang menerangkan ancaman maka hati dan kedua telinganya terasa terbius, seolah dahsyatnya suara api neraka berada di ujung telinganya, lalu mereka pun meletakkan keningnya di atas bumi sambil memohon kepada Allah agar dijauhkan dari pedihnya api neraka dan meminta pertolongan agar diberi kemenangan atas musuh-musuhnya. 

5. Berlomba-lomba dalam bersedekah.
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar(berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi:" Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (Bukhari Muslim) 
Anjuran untuk berlomba-lomba dalam bersedekah dan membiasakan diri untuk berderma dan semaksimal mungkin memberikan apa yang kita punya sesuai dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Abbas yang artinya:" Rasulullah orang yang paling dermawan terlebih ketika berjumpa denga malaikat Jibril dan malaikat Jibril selalu menemuinya setiap malam dibulan Ramadhan hingga akhir bulan itu." (HR Bukhari)
Dan pada hadis yang lain disebutkan bahwasanya Rasulullah orang yang paling sempurna akhlaqnya, paling dermawan dan kedermawanannyha mencakup semua segi, di antaranya memberikan ilmu, harta, dan jiwanya kepada Allah demi menegakkan agama dan memberi petunjuk kepada hamba-Nya, membaktikan dirinya untuk ummat dalam segala aspek dan semua kedermawanannya semua hanya demi Allah. Rasulullah lebih mementingkan orang lain daripada diri sendiri, keluarga dan anak-anaknya, beliau memberikan apa yang para raja-raja tidak mampu memebrikannya, lebih suka hidup sederhana, sehingga tidak jarang dalam sebulan atau dua bulan dapurnya tidak mengepulkan asap. Kedermawaan beliau semakin bertambah ketika masuk bulan Ramadhan, karena keutamaan waktu mengartikan kautamaan beramal di dalamnya, dan menjadikan pahala berlipat ganda di dalamnya. 
Membantu orang berpuasa dan orang yang menjalankan ketaatan, berhak mendapatkan pahala seperti pahala orang yg melakukannya, tanpa mengurangi sedikit pun pahalanya, karena Allah adalah Maha Dermawan terhadap hamba-Nya dengan rahmat dan maghfiroh-Nya dalam bulan Ramadhan ini. Maka sepatutnya bagi seorang hamba harus bisa membalas kebaikan-Nya dengan berderma harta dan jiwanya sehingga ia berhak mamperoleh rahmat Allah.
Di antara keutamaan sodaqah adalah meredam murka Allah dan terhindar dari suu'ul khatimah, yaitu meninggal dalam keadaan sesat. Sodaqah juga mempunyai pengaruh yang sangat luar biasa untuk menolak bermacam cobaan dan malapetaka, melebur kesalahan, meredamnya sebagaimana air mematikan api, sodaqah bisa membuat hati menjadi senang dan dada terasa lapang. Untuk itulah kita dilarang bakhil. Abdurrahman bin Auf setiap kali bertawaf di Makkah selalu berkata: "Ya Allah lindungilah aku dari jiwa yang bakhil."

6. I`tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan.
I`tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan merupakan penyempurna ibadah puasa. Ini karena I'tikaf artinya mengkonsentrasikan diri menghadap Allah, mendekatkan diri kepada-Nya, dan menyibukkan diri dengan beribadah kepada-Nya. Hingga kecintaannya semata hanya kepada Allah, mengalahkan kecintaannya kepada selain Allah. Inilah tujuan I'tikaf di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, hari yang paling utama selama bulan tersebut. Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan merupakan keutamaan yang dipilih oleh Allah SWT. 
Diriwayatkan dari `Aisyah r.a. bahwasanya Nabi Muhammad saw selalu beri`tikaf di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan hingga ajal menjemputnya, kemudian sunnah ini dihidupkan lagi oleh isteri-isteri Rasulullah selepas kematiannya" (Bukhari Muslim). Ini merupakan gambaran akan kesungguhan dalam beribadah dan kesiapan Rasulullah dalam menyambut Ramadhan.
Dari `Aisyah r.a berkata: bahwa Rasulullah s.a.w. apabila memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malam dan membangunkan anggota keluarganya dan beliau kencangkan pakaiannya" (Bukhari Muslim)
Ingatlah bahwa pintu menuju kebaikan itu bermacam-macam. Oleh karena itu kita seyogyanya memasuki salah satu pintu tersebut. Ahmad Bin Hanbal menegaskan : "Tidaklah dikatakan seorang itu berilmu sebelum ilmunya mencerminkan perkataannya dan ahlaknya". Dan sebagian dari pintu kebaikan adalah berdo`a karena do`a adalah penggerak dari ibadah dan sebaik-baik do`a dan dzikir adalah yang diajarkan oleh Rasulullah saw karena beliau adalah hamba yang paling tahu akan Tuhan Yang Maha Mengabulkan do`a kita.

7. Menjauhi Larangan Agama:
Hal yang perlu diperhatikan oleh seorang mu`min adalah menjaga lisan dari mengguncing dalam keadaan berpuasa sebagaimana yang dipesankan Rasulullah s.a.w: "Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan ghibah maka tiada artinya di sisi Allah baginya berpuasa dari makan dan minum" (HR: Bukhari). 
Berkata Ibnu Battal: Bukan berarti kemudian ia meninggalkan puasa, tapi ini merupakan peringatan agar meninggalkan perkataan dusta dan ghibah. Adapun makna perkataan Rasul: "Tiada arti di sisi Allah s.w.t." menurut Ibnu Munir adalah: tamsil dari ditolaknya puasa yang bercampur dengan dusta. Adapun puasa yang bersih dari pekerjaan tercela tersebut, insya Allah akan tetap diterima. 
Ibnu Arabi berkata: Umat-umat sebelum kita cara berpuasanya hanya menahan diri dari bicara namun diperbolehkan makan dan minum, begitupun mereka tidak sanggup, sehingga Allah meringankan dengan dihapusnya setengah hari yaitu malam dan dihapusnya setengah puasa yaitu puasa dari bicara, namun mereka tetap tidak sanggup, mereka bahkan melakukan tindakan-tindakan yang diharamkan agama. Kemudian Allah meringakan lagi untuk meningkatkan derajat manusia dengan meninggalkan perkataan dusta dan munkar. Allah pun mewayuhkan kepada Rasulullah s.a.w. "Barangsiapa yang berkata dusta atau berbuat munkar maka Allah s.w.t. tidak menerima puasanya dari makanan dan minuman. Maka beruntunglah mereka yang menyibukkan diri dengan aibnya hingga tidak memikirkan aib orang lain dan beruntunglah mereka yang tinggal di rumah, sibuk dengan ibadah kepada Allah, menangisi kesalahannya di saat manusia sedang terlelap tidur.
Selain itu, selayaknya kita tidak ikut campur urusan orang lain sehingga kita terseret dalam kemungkaran atau menjerumuskan orang lain dalam kemungkaran. Kalau ada orang yang mengganggu kita, hendaklah kita ingatkan bahwa kita sedang berpuasa, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw: Apabila dihina oleh seseorang hendaklah ia ucapkan saya sedang berpuasa. Demi Allah yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, mulut seorang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dibanding minyak wangi misik". 
Maka seorang mu`min yang menguasai syahwatnya dan menahan dirinya dari makanan dan minuman yang halal, menahan dirinya dari menggauli istrinya yang halal, seyogyanya ia juga menjaga dirinya dari hal yang jelas-jelas diharamkan di luar bulan puasa. Mulut ini, dijadikan Allah swt tidak untuk mengumpat. Mulut yang dijadikan Allah lebih harum dibanding aroma minyak misik, janganlah sengaja dikotori dengan perkataan dusta atau menghina meskipun dalam keadaan terpaksa. Hendaklah ia berkata pada dirinya: "Saya sedang berpuasa dan tidak dihalalkan bagiku berbuat hal tersebut" 
Oleh Karena Itu Saudaraku hendaklah engkau buat jadwal bagimu. Aturlah waktumu dan sisakan waktu buat ibadah, jangan sampai engkau kehilangan barokah serta keutamaan Ramadhan, sesungguhnya waktu Ramadahan terlalu singkat untuk meraih seluruh keutamaannya, maka persiapkanlah dirimu sekarang untuk menghadapi bulan penuh berkah, rahmah dan maghfirah ini.
Tiada kata yang pantas untuk mengakhiri tulisan ini, selain firman Allah s.w.t. dalam surat Fatir ayat 32-34 "Kemudian kitab itu kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih diantara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang dzalim pada diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang biasa saja dan diantara mereka ada yang lebih banyak berbuat kebaikan. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. Bagi mereka surga Eden yeng mereka masuki dengan dihiasi gelang-gelang emas dan mutiara dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera. Mereka berkata: Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kesedihan kami, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan penerima Syukur".
********

SHOLAT TARAWAIH


SHALAT TARAWAIH

Oleh: Muhajir, SHI.


  1. Pensyariatannya
Shalat tarawih disyariatkan secara berjamaah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu anha: "Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid orang-orangpun ikut shalat bersama dan merekapun memperbincangkan shalat tersebut merekapun ikut shalat bersama mereka memperbincangkan lagi hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam keluar dan shalat ketika malam ke empat masjid tak mampu menampung jamaah hingga beliau hanya keluar utk melakukan shalat subuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda Amma badu sesungguh aku mengetahui perbuatan kalian semalam namun aku khawatir diwajibkan atas kalian sehingga kalian tak mampu mengamalkannya. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam wafat dalam keadaan tak pernal lagi melakukan shalat tarawih secara berjamaah."  (HR. Bukhari (3/220) dan Muslim (761))
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menemui Rabb (dalam keadaan seperti keterangan hadits di atas) maka berarti syariat telah tetap maka shalat tarawih berjamaah disyariatkan krn kekhawatiran tersebut sudah hilang dan illat telah hilang. Sesungguh illat itu berputar bersama malul ada atau tak adanya.
Dan yg menghidupkan kembali sunnah ini adl Khulafaur Rasyid Umar bin Khaththab Radhiyyallahu anhu sebagaimana dikabarkan demikian oleh Abdurrahman bin Abidin Al Qariy beliau berkata "Aku keluar bersama Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid ketika itu manusia berkelompok-kelompok ada yg shalat sendirian dan ada yg berjamaah maka Umar berkata Aku berpendapat kalai mereka dikupulkan dalam astu imam niscaya akan lbh baik. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jamaah dgn imam Ubay bin Kaab setelah itu aku keluar bersama imam mereka Umarpun berkataSebaik-baik bidah adl ini orang yg tidur lbh baik dari yg bangun ketika itu manusia shalat di awal malam." (Dikeluarkan Bukhari (4/218) dan tambahan dalam riwayat Imam Malik (1/114) dan Abdur Razaq (7733))
  1. Jumlah Rakaatnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan rakatat pendapat yg paling mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wasallam adl delapan rakaat tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu anha: "Nabi Shallallahu alaihi wasallam tak pernah shalat malam di bular Ramadhan atau selain lbh dari sebelas rakaat."  (Dikeluarkan oleh Bukhari (3/16) dan Muslim (736))
Yang telah mencocoki Aisyah Radhiyallahu anha adl Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma beliau menyebutkan "Nabi Shallallahu alaihi wasallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan rakaat kemudian witir."  (Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih (920))
Ketika Umar bin Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dgn sebelas rakaat sesuai dgn sunnah shahihah sebagaimana yg diriwayatian oleh Malik (1/115) dgn sanad yg shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid ia berkata "Umar bin Khaththab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari utk mengimami manusia dgn sebelas rakaat." Ia berkata "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat krn lama berdiri kami tak pulang kecuali ketika furu fajar."  (Furu Fajar : awal permulaan)
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah beliau berkata "Dua puluh rakaat." Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yg lbh shahih) krn Muhammad binm Yusuf lbh tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasus seperti ini krn ziyadah tsiqah itu tak ada perselisihan tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yg pertama sebagaimana yg disebutkan dalam Fathul Mughits (1/199) Muhashinul Istilah (hal. 185) Al Kifayah (hal. 424-435). Kalaulah seandai riwayat Yazid tersebut shahih itu adl perbuatan sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adl perkataan dan perkataan lbh diutamakan dari perbuatan sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.
Abur Razaq meriwayatkan dalam Al Mushannaf (7730) dari Daud bin Qais dan lain dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid bahwa Umar mengumpulkan manusia di dalam bulan Ramadhan dgn dua puluh satu rakaat membaca dua ratus ayat selesai ketika fajar."
Riwayat ini menyelisihi yg diriwayatkan oleh Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawi tsiqah.
Sebagaimana orang yg berhujjan dgn riwayat ini mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf adalah mudhtharib hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh rakaat yg terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak karena hadits mudhtharib adalah hadits yg diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda mirip dan sama tapi tak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat).
Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat) akan tetai kenyataan tak demikian kita jelaskan sebagai berikut:
·         Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lbh dari seorang diantara adl Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad Dabari.
·         Hadits ini dari riwayat Ad Dabari dari Abdur Razaq dia pula yg meriwayatkan Kitabus Shaum.
·         Ad Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangan ketika berumur tujuh tahun.
·         Ad Dabari bukan perawi hadits yg dianggap shahih hadits juga bukan seorang yg membidangi ilmu ini.
·         Oleh krn itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yg mungkar sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad Dabari dan tashif-tashif dalam Mushannan Abdur Razaq dalam Mushannaf.
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar Ad Dabari dlm meriwayatian hadits diselisihi oleh orang yg lbh tsiqah dari yg menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan hadits inipun termasuk tashif Ad Dabari dia mentashifkan dari sebelas rakaat (mengganti menjadi dua puluh satu rakaat) dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif.
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif) sehingga tak bisa dijadikan hujjah dan menjadi tetaplah sunnah yg shahih yg diriwayatkan di dalam Al Muwatha (1/115) dengan sanad shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saibn bin Yazid. Wallahu alam.

Islam Dan Pembinaan Pembinaan Lingkungan

Islam Dan Pembinaan Pembinaan Lingkungan

a.     Islam Pembinaan Lingkungan Alam
Pendidikan lingkungan yang diajarkan secara Islami merupakan sarana penting bagi muslim untuk mengenal dan menyadari lingkungan hidup mereka secara baik dan benar. Karena dengan mengetahui hak itu, mereka bisa mampu berperan secara sadar dan aktif dalam pengelolaan dan pembinaan lingkungan.
Kita sebagai penduduk Indonesia, muslim mempunyai kewajiban dan peran yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan tersebut. Untuk mengelola itu dibutuhkan pengetahuan dan kesadaran yang mendalam bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan. Hal ini membutuhkan peran pendidik, ulama, dan tokoh masyarakat untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran tersebut kepada masyarakat.
Kesadaran bahwa alam semesta adalah milik Allah SWT merupakan langkah dasar dalam memahami kedudukan manusia di alam dunia. Dalam beberapa ayat AlQur’an Allah SWT menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta beserta isinya dengan pertimbangan yang matang, seimbang, dan setiap ciptaan-Nya mempunyai manfaat dan fungsi bagi kehudupan manusia.
Selanjutnya, Allah SWT juga menyatakan bahwa manusia merupakan ciptaaan-Nya yang paling unik sehingga ia menjadikannya sebagai khalifah di bumi. Dalam ajaran Islam, khalifah lebih bersifat sebagai pengelola di bumi, sedangkan Allah SWT adalah pemilik tunggal dari bumi dan segala isinya. Allah SWT memberikan hak kepada manusia untuk mengambil manfaat dari bumi dan isinya. Namun, Allah SWT juga memberi kewajiban pada manusia untuk menjaga bumi dan isinya.
Hal ini sesuai dengan saran Rasulullah SAW untuk hidup sederhana dan tidak berfoya-foya terhadap harta dan sumber daya yang kita miliki. Selanjutnya pembangunan yang berkelanjutan juga memperhatikan aspek sumber daya manusia sebagai pelaku dan penanggung jawab pembangunan tersebut. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang pintar dan bijaksana sangat ditekankan dalam Islam.

b.     Islam Dan Pembinaan Linkungan Hidup
Agama Islam menegaskan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggung jawaban pada hari pembalasan atas segala prilakunya di muka bumi, termasuk didalamnya adalah bagaimana individu tersebut berbuat terhadap alam, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya.
Contoh mengenai pertanggung jawaban tersebut misalnya kisah mengenai wanita yang dimasukkan ke dalam neraka akibat melalaikan tugasnya memberi makan pada kucing peliharaannya dan kisah mengenai pelacur yang diampuni dosanya karena budi baiknya memberi minum anjing liar yang sedang kehausan.
Dari contoh ini sangat jelas bahwa setiap manusia memiliki kewajiban untuk berlaku baik terhadap sesama makhluk hidup. Kewajiban tersebut dapat dimanifestasikan dengan jalan menjaga dan merawat lingkungan sehingga mampu mendukung kehidupan semua makhluk hidup.
Islam sama sekali tidak melarang pemanfaatan lingkungan demi kesejahteraan manusia, namun Islam mewajibkan bahwa dalam pemanfaatan tersebut harus dihindari penggunaan yang berlebihan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan makhluk hidup yang lain termasuk manusia sendiri.
Islam menyarankan untuk melakukan pemanfaatan yang berkelanjutan (sustainable utilization) yang pada akhirnya akan mampu memberikan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi manusia dan mahkluk hidup lainnya.

c.     Ekosistem Dalam Islam
Di dalam AlQur’an Allah SWT berfirman:
 “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya: 107)
Ayat tersebut menjelaskan maksud Allah SWT menurunkan rasulNya, Muhammad SAW, yaitu untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Alam semesta dapat didefinisikan sebagai jagat raya yang didalamya termasuk manusia, tumbuhan, hewan, makhluk hidup lainnya, serta makhluk tidak hidup.
Rahmat pada umumnya mengandung pengertian kasih sayang, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan demikian tujuan Islam adalah identik dengan tujuan pembawanya, Muhammad SAW, yaitu membawa  ajaran kasih sayang, keadilan, dan kesejahteraan bagi alam semesta.
Rahmatan lil alamin bukanlah sekedar motto Islam, tapi merupakan tujuan dari Islam itu sendiri. Sesuai dengan tujuan tersebut, maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan alam dan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan yang bersih, karena kebersihan merupakan bagian hidup masyarakat Islam seperti diutarakan oleh nabi Muhammad SAW dengan hadistnya yang berbunyi:
“Kebersihan merupakan bagian dari iman”.
Nabi Muhammad SAW juga melarang manusia untuk membuang air seni ke dalam sumber mata air, jalanan, di tempat teduh, dan di dalam liang (tempat hidup) binatang. Larangan tersebut dapat dimanifestasikan lebih lanjut sebagai larangan untuk membuang sampah atau produk-produk berbahaya ke dalam lingkungan yang kemungkinan besar akan merusak atau menurunkan mutu lingkungan tersebut.
Islam mengajak manusia untuk secara aktif menjaga lingkungan tersebut, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan filsafah Islam yang umumnya bersifat lebih suka mencegah (preventive) perbuatan atau kejadian yang buruk ketimbang mengobati (curative) kejadian atau perbuatan buruk yang telah terjadi. Namun, Islam juga tidak berpangku tangan apabila telah terjadi suatu kejadian buruk atau kejahatan seperti misalnya tertuang dalam hukum agama (syar’i) yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan.

d.    Manusia Sebagai Kholifah Di Bumi
Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, Islam meletakkan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian integral dari proses ibadah dari penganutnya. Kewajiban setiap muslim dalam menjaga lingkungan yang baik telah termaktub di dalam AlQur’an dan juga diberikan contohnya dalam beberapa hadis nabi, termasuk ganjaran atau hukuman bagi yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut.
Dalam surat Al-Qur’an Allah berfirman:
 “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al Baqarah : 30)
Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi agar manusia dapat menjadi kalifah di muka bumi tersebut. Yang dimaksud dengan khalifah ialah bahwa manusia diciptakan untuk menjadi penguasa yang mengatur apa-apa yang ada di bumi, seperti tumbuhannya, hewannya, hutannya, airnya, sungainya, gunungnya, lautnya, perikanannya dan seyogyanya manusia harus mampu memanfaatkan segala apa yang ada di bumi untuk kemaslahatannya. Jika manusia telah mampu menjalankan itu semuanya maka sunatullah yang menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi benar-benar dijalankan dengan baik oleh manusia tersebut, terutama manusia yang beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SWT.
Namun, ketika memerankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi, ada dua peranan penting yang diamanahkan dan dilaksanakan manusia sampai hari kiamat. Pertama, memakmurkan bumi (al ‘imarah). Kedua, memelihara bumi dari upaya-upaya perusakan yang datang dari pihak manapun (ar ri’ayah).
1.      Memakmurkan Bumi
Manusia mempunyai kewajiban kolektif yang dibebankan Allah SWT. Manusia harus mengeksplorasi kekayaan bumi bagi kemanfaatan seluas-luasnya umat manusia. Maka sepatutnyalah hasil eksplorasi itu dapat dinikmati secara adil dan merata, dengan tetap menjaga kekayaan agar tidak punah. Sehingga generasi selanjutnya dapat melanjutkan eksplorasi itu.
2.      Memelihara Bumi
Melihara bumi dalam arti luas termasuk juga memelihara akidah dan akhlak manusianya sebagai SDM (sumber daya manusia). Memelihara dari kebiasaan jahiliyah, yaitu merusak dan menghancurkan alam demi kepentingan sesaat. Karena sumber daya manusia yang rusak akan sangata potensial merusak alam. Oleh karena itu, hal semacam itu perlu dihindari.
Allah menciptakan alam semesta ini tidak sia-sia. Penciptaan manusia mempunyai tujuan yang jelas, yakni dijadikan sebagai khalifah atau penguasa (pengatur) bumi. Maksudnya, manusia diciptakan oleh Allah agar memakmurkan kehidupan di bumi sesuai dengan petunjukNya. Petunjuk yang dimaksud adalah agama (Islam).
Mengapa Allah memerintahkan umat nabi Muhammad SAW untuk memelihara bumi dari kerusakan?, karena sesungguhnya manusia lebih banyak yang membangkang dibanding yang benar-benar berbuat shaleh sehingga manusia akan cenderung untuk berbuat kerusakan, hal ini sudah terjadi pada masa nabi – nabi sebelum nabi Muhammad SAW dimana umat para nabi tersebut lebih senang berbuat kerusakan dari pada berbuat kebaikan, misalnya saja kaum bani Israil, seperti yang Allah sebutkan dalam firmannya:
“Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar“. (QS Al Isra : 4)
Sebagai seorang muslim dan hamba Allah yang taat tentu kita akan menjalankan fungsi sebagai khalifah dimuka bumi dengan tidak melakukan pengrusakan terhadap Alam yang diciptakan oleh Allah SWT karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Seperti juga dalam firmannya:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS AL Qashash : 7)


TERORISME (Analisis Terhadap Eksistensi Teroris Dalam Negara Hukum dan Agama)

TERORISME
(Analisis Terhadap Eksistensi Teroris Dalam Negara Hukum dan Agama)

SEKAPUR SIRIH
Prahara kemanusiaan di dunia ini sudah mengisi agenda sejarah sebagai produk manusia yang kehilangan etos keberadabannya. Banyak orang dengan mudahnya melahirkan sebuah persepsi, praduga tak bersalah (presumption of guilt) dan saling mencurigai kalau kekerasan yang terjadi dalam suatu komunitas dan konflik-konflik internal suatu negara adalah identik dengan terorisme. Bahkan negara pun bisa jadi terjebak dalam sifat ketergesa-gesaan untuk memproduk hukum yang mengatur terorisme, meskipun untuk memberikan pemaknaan yang tegas tentang terorisme masih sulit dirumuskan atau masih terdapat perbedaan pendapat yang mendasar. Ironisnya lagi, banyak orang gampang terjebak dalam asumsi yang dibangun masyarakat global, khususnya Barat kalau negara Indonesia identik dengan teroris.
Kondisi pluralistik masyarakat Indonesia menjadi salah satu penyebab sulitnya menyatukan visi tentang terorisme, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan agama. Eksistensi agama masyarakat Indonesia yang beragam mengandung konsekuensi terjadinya perbedaan “mazhab” yang tidak mungkin atau menyulitkan untuk melakukan unifikasi pemikiran terorisme.[1]
            Bisa jadi dalam suatu perspektif atau pemahaman, tindakan kekerasan, radikalisme, ektrimisme, atau gerakan-gerakan yang dinilai sebagai “kiri” digolongkan dan mendapatkan stigma sebagai perbuatan melanggar hukum, menghina kewibawaan negara, dan melecehkan Hak Asasi Manusia (HAM), namun tidak pula dapat dipungkiri bahwa aksi kekerasan itu dibenarkan menurut kacamata suatu komunitas pemeluk agama, bahkan ditempatkan sebagai suatu kewajiban yang menuntut ditegakkan.
            Cukup wajar kalau lahirnya ketentuan hukum yang mengatur terorisme mendapatkan koreksi atau disikapi secara kritis oleh masyarakat, terutama komunitas agama. Sebab dalam kacamata mereka ini, apa yang dirumuskan dalam produk hukum itu dinilai telah nyata-nyata kontra-normatif dengan doktrin-doktrin agama yang memberikan pembenaran kekerasan.
            Gerakan-gerakan bercorak radikal atau fundamental dalam suatu persepsi komunitas agama tertentu adalah kewajiban yng menuntut implementasi ketika aksi itu ditujukan sebagai bentuk konkrit perjuangan menegakkan keadilan, persamaan derajat, kebenaran, dan harkat martabat kemanusiaan. Konsep dan doktrin Islam “amar ma’ruf nahi munkar” misalnya oleh suatu komunitas keagamaan tertentu telah ditempatkan sebagai prinsip jihad yang menuntut totalitas kapabilitas dirinya, termasuk menggunakan kekuatan fisik sehingga ketika konsep ini dijadikan ruh dan prinsip perjuangan menegakkan ajaran agama, maka dampaknya adalah terjadi benturan dengan kekuatan komunitas sesama pemeluk agama dan pemeluk agama lain serta kepentingan-kepentingan politik, sosial, budaya, ekonomi yang dibangun oleh negara, yang pemerintahnya tidak punya keinginan untuk memperbaharui ketimpangan moral-strukturalnya. Akhirnya benturan yang terjadi eskalasinya meluas, yakni negara vis-à-vis dengan agama (komunitas) dan pemeluk agama lain menjadi musuh bagi pemeluk agama lain.
            Di sisi lain, produk hukum selain akan diuji kemampuan normatifnya oleh pelaku-pelaku terorisme, juga akan menjadi objek yang dikritisi. Ibaratnya, seperti pisau bermata dua, di satu aspek, hukum punya kewibawaan suci dan mulia untuk menjaga tegaknya HAM melalui penegakan hukum (law enforcement) yang fair, objektif dan realistik. Namun di sisi yang lain, hukum juga akan ikut dipersalahkan jika tahap implementasinya “disalahgunakan” oleh aparat dan pelaku-pelaku yang punya target politik, yang salah satu dampaknya melecehkan HAM, agama dan negara yang bersangkutan.
DEFINISI TERORISME
            Hingga saat ini, definisi terorisme masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan, dan dirumuskan di dalam peraturan per-UU. Amerika Serikat sendiri yang pertama kali mendeklarasikan “perang melawan teroris” belum memberikan definisi secara gamblang dan jelas sehingga semua orang bisa memahami makna sesungguhnya tanpa keraguan, tidak merasa didiskriminasikan serta dimarginalkan.
            Ketiadaan definisi hukum Internasional mengenai terorisme tidak serta merta berarti meniadakan definisi hukum tentang terorisme itu. Menurut hukum nasional masing-masing negara, di samping bukan berarti meniadakan sifat jahat perbuatan itu dan dengan demikian lantas bisa diartikan bahwa pelaku terorisme bebas dari tuntutan hukum. Nullum crimen sine poena, bunyi sebuah asas hukum tua, yang bermakna bahwa tiada kejahatan yang boleh dibiarkan berlaku begitu saja tanpa hukuman, tetapi karena faktanya kini terorisme sudah bukan lagi sekedar International Crime dan sudah menjadi Internationally Organized Crime maka sangatlah sulit untuk memberantas kejahatan jenis ini tanpa adanya kerjasama dan pemahaman yang sama di kalangan negara-negara.[2]
            Kata teroris (pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin ‘terrere’ yang berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga bisa menimbulkan kengerian di hati dan pikiran korbannya. Akan tetapi hingga kini tidak ada definisi terorisme yang dapat diterima secara universal. Pada dasarnya, istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitive karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa atau masyarakat sipil.
Masing-masing negara mendifinisikan terorisme menurt kepentingan dan keyakinan mereka sendiri untuk mendukung kepentingan nasionalnya.[3]
            Pengertian terorisme untuk pertama kali dibahas dalam European Convention on the Supression of Terorism (ECST) di Eropa pada tahun 1977 terjadi perluasan paradigma arti dari Crimes Against State menjadi Crimes Against Humanity. Crimes Against Humanity meliputi tindak pidana untuk menciptakan suatu keadaan yang mengakibatkan individu, golongan dan masyarakat umum ada dalam suasana teror. Dalam kaitannya dengan HAM, Crimes Against Humanity masuk kategori gross violation of human rights yang dilakukan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih-lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang yang tidak bersalah (public by innocent) sebagaimana halnya terjadi di Bali. Seruan diperlukannya suatu per-UU terorisme pun disambut pro kontra mengingat polemik definisi mengenai terorisme masih bersifat multi interpretative, umumnya lebih mengarah pada polemik kepentingan negara atau state interested. Bila indikasi pengertian ini lebih mengarah pada kepentingan negara setidaknya sebagai perbuatan Crimes Against State maka sangat dikhawatirkan adanya jubah subversi (UU No. 11/PNPS/1963) muncul ke permukaan sebagai ekspresi demokrasi dan HAM.[4]
            Untuk memahami makna terorisme lebih jauh dan mendalam, dapat dikaji terlebih dahulu definisi terorisme yang dikemukakan oleh beberapa lembaga atau ahli, diantaranya:
1.      US Central Intelegence Agency (CIA); terorisme internasional adalah terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintah asing.
2.      US Federal Bureau of Investigation (FBI); terorisme adalah penggunaan kekerasan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintah, penduduk sipil serta elemennya unuk mencapai tujuan sosial atau politik.
3.      US Departments of State and Defense; terorisme adalah kekerasan bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk mempengaruhi audiens. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara.
4.      Black’s Law Dictionary; terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana Amerika, atau negara bagian Amerika, dan dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, mempengaruhi kebijakan pemerintah, mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan dan pembunuhan.
5.      The Arab Convention on the Supression of Terorism (1998); terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan, apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional.
6.      Treaty on Cooperation among the State Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terorism (1999); terorisme adalah tindakan illegal yang diancam hukuman di bawah hukuman pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau moneter penduduk, dan mengambil bentuk kekerasan atau ancaman.[5]
7.      Convention of Organization of Islamic Conference on Combating of International Terorism (1999); terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan terlepas dari motif atau niat yang ada untuk menjalankan rencana tindak kejahatan individu atau kolektif dengan tujuan menteror orang lain atau mengancam untuk mencelakakan mereka atau mengancam kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan dan hak mereka atau mengeksploitasi lingkungan atau fasilitas atau harta benda pribadi atau publik atau menguasainya atau merampasnya, membahayakan sumber nasional atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, integritas teritorial, kesatuan politis atau kedaulatan negara-negara yang merdeka.[6]
8.      Paul Wilkinson; terorisme adalah aksi teror yang sistematis, rapi dan dilakukan oleh organisasi tertentu.[7]
9.      Hadi al-Madkhaly; terorisme adalah sebuah kalimat yang terbangun di atasnya makna yang mempunyai bentuk (modus) beraneka ragam yang intinya adalah gerakan intimidasi atau teror atau gerakan yang menebarkan rasa ketakutan pada individu atau kelompok masyarakat.[8]
10.  Hafid Abbas (Dirjen Perlindunngan HAM Depkeh dan HAM RI); terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau property untuk mengintimidasi atau menekan pemerintah, masyarakat sipil, atau bagian-bagiannya untuk memaksa tujuan sosial dan politik.[9]
11.  Dalam pasal 1Perpu No.01 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (sekarang UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme); terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas sehingga terjadi kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum atau fasilitas internasional.
KARAKTERISTIK TERORISME
            Dalam sebuah laporannya yang diberi judul The Sociology and Psichology of Terorism; Who Become a Terorist and Why? Divisi riset federal (konggres AS) disebutkan ada lima ciri dari kelompok teroris, yakni: separatis-nasionalis, fundamentalis-relegius, relegius baru, revolusioner, revolusioner sosial dan teroris sayap kanan. Klasifikasi kelompok ini didasarkan pada asumsi bahwa kelompok-kelompok teroris dapat dikategorikan menurut latar belakang politik dan idiologi.[10]
            Ciri pengidentifikasian terorisme akan dapat memberikan pengenalan yang tunggal dan solid mengenai terorisme, agar dapat mudah dikenali dalam konteks operasinya. Dalam sudut pandang seperti tersebut, maka paling tidak ada sebelas (11) ciri identifikasi terorisme:
1.      Terorisme, apapun metode yang digunakan ia merupakan suatu bentuk penggunaan kekerasan (oleh suatu kelompok), untuk menekan pemerintah dan atau masyarakat, agar menerima tuntutan perubahan sosial maupun politik yang secara umum bernuansa dan atau menggunakan cara-cara yang bersifat radikal.[11]
2.      Spektrum motivasi yang melatarbelakangi gerakan dan aksinya memiliki spektrum yang beragam.
3.      Komunitas yang sangat spesifik (komunitas yang terus menerus dicaci maki, ditekan atau dirongrong wibawanya.
4.      Sangat profesional dalam tugasnya dan mendapat perlindungan yang ketat dari organisasi dan sebaliknya.
5.      Sangat sulit dilacak dan dibuktikan secara legal.
6.      Upaya memerangi terorisme multidimensi dan multidisipliner.
7.      Secara organisatoris, baik dalam pembinaan, pengembangan dan operasinya memiliki sayap operasional dilapangan.
8.      Selalu mengadakan kerjasama yang melampaui batas wilayah negara.
9.      Penampilan para teroris sering mengecoh aparat.
10.  Sepak terjang teroris lebih licik, lincah dan licin.
11.  Doktrin operasi terorisme yang merupakan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan petunjuk taktis di lapangan.
BENTUK-BENTUK TERORISME
            Ada beberapa bentuk terorisme yang dikenal, yaitu teror kriminal dan teror politik. Teror kriminal biasanya hanya untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Teroris kriminal biasanya menggunakan cara pemerasan dan intimidasi. Lain halnya dengan teroris politik yang lebih memilih-milih korbannya. Ada beberapa karakteristik dari teroris politik yaitu merupakan intimidasi koersif, memakai pembunuhan dan destruksi secara sistematis sebagai sarana, koraban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia dengan tujuan publisitas, pesan aksi itu cukup jelas, ara pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras.
            Kejahatan terorisme jika dibandingkan dengan jenis-jenis kejahatan lain, maka terorisme merupakan suatu kejahatan yang unik. Terdapat banyak elemen yang membedakannya dengan kejahatan yang lain, diantarannya seringkali terdapat elemen yang ekstrim (extreme fear), adanya tujuan tertentu, penggunaan teknologi baik di bidang persenjataan maupun teknologi lain  (misalnya komunikasi), dan gerakannya klandestin atau tertutup.[12]
TERORISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM
            Dari sudut pandang agama, Azumardi Azra, Rektor UIN Syarif Hidayatulah Jakarta mengatakan bahwa terorisme sebagai kekerasan politik sepenuhnya bertentangan dengan etos kemanusiaan yang sangat menekankan kemanusiaan universal. “Isalam menganjurkan umatnya untuk berjuang mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kehormatan, akan tetapi perjuangan itu haruslah tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau terorisme. Setiap perjuangan untuk keadilan harus diperjuangkan dan dibela setiap manusia. Isalm memang menganjurkan dan memberi justifikasi kepada Muslim untuk berjuang, berperang (harb), dan menggunakan kekerasan (qital) terhadap para penindas, musuh-musuh Islam dan pihak luar yang menunjukkan sikap bermusuhan atau tidak mau hidup berdampingan secara damai dengan Islam dan kaum Muslimin.[13]
            Islam ssebagai agama Rahmatan lil ‘alamin, jelas menolak dan melarang penggunaan kekerasan demi untuk mencapai (al-Ghayah) termasuk yang baik sekalipun. Sebuah kaidah ushul dalam Islam menegaskan al-ghayah la tubarrir al-wasilah (tujuan tidak bisa menghalalkan segala cara). Islam menegaskan bahwa pembasmian suatu jenis kemungkaran tidak boleh dilakukan dengan kemugkaran pula. Tidak ada alasan etik dan moral sedikitpun yang bisa membenarkan suatu tindakan kekerasan, apalagi teror. Dengan demikian kalau ada tindakan-tindakan teror yang dilakukan oleh kelompok Islam tetentu, maka sudah pasti alasannya bukan karena ajaran etik moral Islam, melainkan agenda lain yang tersembunyi di balik tempurung tindakan tersebut.[14] Ditegaskan oleh Hasyim Muzadi bahwa peledakan bom yang beruntun terjadi di Indonesia bukan bagian dari ajaran agama. Tapi itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak boleh dibelokkan pada komunitas agama manapun.[15]
            Fundamentalisme, merupakan sebutan tudingan yang belum jelas ditujukan kemana. Istilah ini pada mulanya dipakai untuk gerakan kaum reaksioner Kristen di Amerika Serikat (sejak 1870) yang merasa terancam oleh ajaran-ajaran teologi liberal dan evolusi sehingga perlu untuk kembali ke asas fundamen. Mereka berpangkal pada prinsip “tak mungkin salah” dari kitab sucinya, termasuk bentuk asli dari kitab suci tidak boleh diubah dan tidak mau tahu terhadap pandangan-pandangan teologi baru dan eksegesi (penafsiran kitab suci) yang mencoba menyentuh bentuk kepercayaan tradisional mereka. Gerakan ini bersifat kaku dan banyak menimbulkan perpecahan-perpecahan gereja dan perpecahan sekte.
            Ada satu hal yang menurut penyusun merupakan cara yang proporsional untuk menghindari teror bagi kaum Muslimin yaitu dengan cara memperbaiki pemahaman,penghayatan dan implementasi ke Islamannya. Pemahaman yang sempit (ekslusif) dan dangkal harus diperluas dan diperdalam; pemahaman yang subjektif individual harus diobjektivikasi sehingga konstruktif secara sosial dan kultural. Gerakan pencerdasan lewat tafsir keagamaan yang inklusif dan esoteric harus sering digalakkan atau disosialisasikan. Bagaimanapun, dengan pemahaman keagamaan yang sempit akan sulit menjadi nalar cerdas dalam menyikapi pluralitas sosial dan demokratisasi dalam beragama.
TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
            Perpu No.1 Tahun 2002 yang telah disahkan menjadi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dijadikan dasar hukum Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah (1) Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU ini (pasal 1 ayat 1). (2) setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang srategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (pasal 6).
            Pengaturan tindak pidana terorisme selain dalam UU No.15 Tahun 2003, juga dapat didukung dengan peraturan yang lainnya yaitu, UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, dan KUHP, namun tetap dalam landasan utamanya adalah UU No.15 Tahun 2003.
            Dalam UU No.15 Tahun 2003 mengecualikan tindak pidana selain yang bermotif politik (pasal 5). Mengenai terorisme sebagai delik tindak pidana dalam UU No.15 Tahun 2003, dapat dijumpai dalam pasal-pasal sebagai berikut: (1) Delik Materiil yang terdapat dalam pasal 6; (2) Delik Formil yang terdapat dalam pasal 7 sampai dengan 12; (3) Delik Percobaan, (4) Delik Pembantuan; (5) Delik Penyertaan terdapat dalam pasal 13 dan 15; dan (6) Delik Perencanaan terdapat dalam pasal 14.
            Pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana terorisme, yaitu: Liability Based on Fault yang dapat dikenakan hanya pada orang/secara tunggal, sedang pada korporasi: Strict Liability dan Vicarious Liability. Liability Based on Fault atau dalam hukum pidana geen straf zonder schuld merupakan teori pertanggungjawaban yang tradisional. Bahwasanya dalam teori pertanggungjawaban pidana tersebut harus diisyaratkan adanya kesalahan (fault) atau negligence atau schuld untuk dapat dipertanggungjawabkannya kepada seseorang.[16] Tetapi yang harus digarisbawahi orang yang  bersangkutan harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa perbuatannya tersebut melawan hukum yang berkaitan dengan kejahatan terorisme (unsur-unsur pidana terorisme).
            Mengenai teori pertanggungjawaban stricht liability didasarkan pada tiga hal yaitu: sangat esensial bagi kesejahteraan masyarakat; pembuktian adanya unsur mens rea akan menjadi sulit dalam pelanggaran yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat; tingginya tingkat bahaya sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan yang dilakukan. Dalam lapangan hukum pidana strict liability didasarkan pada besarnya kerugian yang ditimbulkan dan pemberatan pidana bagi korporasi.

KESIMPULAN
1.      Terorisme adalah perlawanan atau peperangan bukan pada militer melainkan orang-orang yang tidak berdosa dan masyarakat sipil. Teror dentik dengan menakut-nakuti dan mengancam sehingga tidak bisa diterima oleh akal manusia dan tidak dibenarkan oleh semua agama. Di dalam agama memang ada tindakan kekerasan yang dibenarkan, tetapi hal tersebut sebagai wujud implementasi hukum (syari’ah), seperti masih diakuinya sanksi dalam bentuk hukuman mati.
2.      Pengaturan tindak pidana terorisme selain dalam UU No.15 Tahun 2003, juga dapat didukung dengan peraturan lainnya yaitu, UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, dan KUHP, namun tetap landasan utamanya adalah UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme adalah (1) Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU ini (pasal 1 ayat 1). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitaas publik atau fasilitas internasional (pasal 6).
3.      Dalam UU No.15 Tahun 2003 mengecualikan tindak pidana selain yang bermotif politik (pasal 5). Mengenai terorisme sebagai delik tindak pidana dalam UU N0.15 Tahun 2003, dapat dijumpai dalam pasal-pasal sebagai berikut: (1)   Delik Materiil yang terdapat dalam pasal 6; (2) Delik Formil yang terdapat dalam pasal 7 sampai dengan 12; (3) Delik Percobaan, (4) Delik Pembantuan; (5) Delik Penyertaan terdapat dalam pasal 13 dan 15; dan (6) Delik Perencanaan terdapat dalam pasal 14.
4.      Pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana terorisme, yaitu: Liability Based on Fault yang dapat dikenakan hanya pada orang/secara tunggal, sedang pada korporasi: Strict Liability dan Vicarious Liability.
5.      Penggunaan sistem peradilan pidana merupakan suatu respon terhadap penanggulangan dan penanganan kejahatan atau kriminalitas, adalah juga merupakan wujud dari usaha penegakkan hukum pidana. Mekanisme peradilan pidana sebagai suatu proses, atau disebut Criminal Justice Process dimulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana atau eksekusi.





DAFTAR PUSTAKA

Adi, Koesno, “Kajian Perubahan Regulasi Penanggulangan Kejahatan Terorisme”. Makalah disampaikan dalam Workshop 2 pada tanggal 28-30 Januari, Malang: Pusat Pengembangan Otoda Fakultas Hukum Unibraw
Bali Post, 2 November 2002
Duta Masyarakat, 22 september 2002
Duta Masyarakat, 31 Oktober 2002
Kompas, 2 November 2001
Kompas, 11 September 2002
Kompas, 5 Oktober 2002
Kompas, 15 Oktober 2002
Kompas, 29 Oktober 2002
Madkhaly, Hadi al-, Terorisme Dalam Tinjauan Islam, Tegal: Maktabah Salafy
            Press, 2002
Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia,
Jakarta: Habibie Center, 2002
Santoso, Topo dan Zulva, Eva Achjani, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001
Subiyanto, Bijah, “Transparansi dan Akuntabilitas Publik di bidang Intelijen yang
Berkaitan dengan Kejahatan Terorisme”. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional: Hakekat dan Kebijakan Kriminal Kejahatan Terorisme, pada tanggal 21-22 Mei 2003, Surabaya, fakultas Hukum Ubaya
Sulistyo, Hermawan, Beyond Terorism, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002
Wahid, Abdul, dkk, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum,
            Bandung: PT. Refika Aditama, 2004



[1] Kutipan wawancara dengan M. Tholhah Hasan pada Abdul Wahid, dkk, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2004), hlm. xii.
[2] Bali Post, 2 November 2002.

[3] Kompas, 15 Oktober 2002.
[4] Kompas 29 Oktober 2002.
[5] Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Habibie Center, 2002), hlm.174.
[6] Ibid.
[7] Kompas, 11 September 2002.
[8] Hadi al-Madkhaly, Terorisme Dalam Tinjauan Islam, (Tegal: Maktabah Salafy Press, 2002), hlm. 1-2.
[9] Hermawan Sulistyo, Beyond Terorism, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm. 3.
[10] Kompas, 5 Oktober 2002, hlm. 28.
[11] Bijah Subiyanto, “Transparansi dan Akuntabilitas Publik di bidang Intelijen yang Berkaitan dengan Kejahatan Terorisme”. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional: Hakekat dan Kebijakan Kriminal Kejahatan Terorisme, pada tanggal 21-22 Mei 2003, Surabaya, fakultas Hukum Ubaya, hlm. 2.
[12] Koesno Adi, “Kajian Perubahan Regulasi Penanggulangan Kejahatan Terorisme”. Makalah disampaikan dalam Workshop  2 pada tanggal  28-30 Januari, Malang: Pusat Pengembangan Otoda Fakultas Hukum Unibraw, hlm. 2.
[13] Kompas, 2 November 2001.
[14] Duta Masyarakat, 22 September 2002.
[15] Duta Masyarakat, 31 Oktober 2002.
[16] Topo Santoso dan Eva Achjani Zulva, Kriminologi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 2.