Sabtu, 08 Desember 2012


Bioetika dalam Perspektif Hukum Islam
(sebuah telaah ulang status bayi tabung)
Oleh: H. Taufiq Hidayat, Lc, MIS.[1]

A.  Pendahuluan
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan di berbagai bidang telah mampu merangsang manusia sebagai khalīfah fī al-ard untuk mencapai berbagai kemajuan yang nantinya diharapkan mampu melampaui batas kuasa Sang Pencipta-makhluk, sehingga tidak heran jika atheis menjadi salah satu pilihan yang terus meningkat karena memang memikat, menurut beberapa orang.
Ironisnya, perkembangan yang sedemikian pesat tersebut dapat menimbulkan masalah, benar-benar masalah besar, manakala agama dan norma tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Berbagai “pelanggaran” akibat penyalahgunaan kemajuan ini pun mulai bermunculan dan disinyalir akan terus bermunculan entah sampai kapan, sehingga dirasa perlu membentuk komite yang menata dan mengatur pola penyaluran, penggunaan, dan pemanfaatan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bioetika jawabannya.
Dilatar belakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul dari kecerobohan manusia seperti polusi lingkungan yang berkembang cepat, sehingga menyebabkan lingkungan bumi beserta sistem ekologinya dalam bahaya. Masalah lingkungan ini mengancam kelestarian manusia di muka bumi. Pada saat itu bioetika merupakan ilmu untuk mempertahankan hidup dalam mengatasi kepunahan lingkungan dan mengatasi kepunahan manusia.
Dalam perkembangannya bioetika cenderung mengarah pada penanganan issu-issu tentang nilai-nilai dan etika yang timbul karena perkembangan ilmu dan teknologi serta biomedis yang cepat selama 15 tahun terakhir. Misalnya di bidang medis, bioetika hanya mengarah pada ketentuan atau kode-kode tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam tindakan medis seperti transplantasi, kloning, aborsi, bayi tabung dan lain-lain. Jadi pengertian bioetika di atas berbeda dengan konsep awal yang diperkenalkan oleh Potter, yaitu etika yang diterapkan dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan.
Dalam tulisan ini bioetika yang akan dibahas bukanlah merupakan konsep Potter yang memaparkan etika manusia terhadap lingkungan hayati, melainkan konsep yang digagas kemudian, seputar penanganan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan jika pada tulisan sebelumnya permasalahan yang dingkat meliputi kloning, euthanasia, dan inseminasi buatan (bayi tabung), maka pada kesempatan kali ini penulis akan  fokus dengan hanya membahas inseminasi buatan. Karena dirasa pada isu  inilah banyak menimbulkan suara-suara pro dan kontra (crusial).
Selanjutnya, isi tulisan ini memaparkan tentang seluk beluk sejarah bioetika disertai dengan perkembangannya. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan yang berkenaan dengan inseminasi buatan, dimulai dari pengertian, bagaimana, dan seperti apa proses inseminasi buatan itu. Dan yang terakhir tentunya mengeksplor kembali bagaimana permasalahan inseminasi buatan ini ditanggapi ketika bertemu bersinggungan dengan agama.

Bioetika sebagai kata dan konsep; definisi dan sejarah perkembangannya
1.      Definisi
Secara leksikal, bioetika berasal dari kata bios yang berarti hidup atau segala sesuatu yang menyangkut kehidupan, dan kata ethicos yang berhubungan dengan etika atau moral.[2] Adapun dalam perkembangannya, istilah ini mengalami perubahan dan penjabaran yang berbeda-beda. V.R. Potter, yang dianggap sebagai pencetus istilah ini, mendefinisikan bioetika sebagai suatu disiplin ilmu baru yang menggebungkan pengetahuan biologi dengan pengetahuan mengenai sistem nilai manusia, yang akan menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan kemanusiaan, mempertahankan dan memperbaiki dunia beradab. Sedangkan definisi yang muncul kemudian lebih bersifat melengkapi nilai-nilai yang telah digagas sebelumnya.
UNESCO sendiri, di dalam Preliminary Draft Declaration on Universal Norms on Bioethics pada tahun 2005 menyatakan bahwa bioetika mengacu pada kajian sistematis, plural, dan interdisiplin dalam penyelesaian masalah etika yang timbul dari ilmu-ilmu kedokteran, hayati, dan sosial sebagaimana yang diterapkan pada manusia dan hubungannya dengan biosfera, termasuk masalah yang terkait dengan ketersediaan dan keterjangkauan perkembangan keilmuan dan keteknologian serta penerapannya.[3]
2.      Sejarah kemunculan
Orang yang biasanya disebut untuk kali pertama menciptakan istilah bioethics adalah Van Rensselaer Potter, peneliti biologi di bidang kanker dan guru besar di Universitas Wisconsin. Awal tahun 1971 ia menerbitkan buku Bioethics: Bridge to the Future. Tahun sebelumnya ia sudah menulis sebuah artikel yang menyebut istilah yang sama: Bioethics, the Science of Survival. Kemudian Potter mengakui bahwa istilah ini tiba-tiba timbul dalam pemikirannya, semacam "ilham". Ia memaksudkan bioetika sebagai ilmu baru yang menggabungkan pengetahuan ilmu-ilmu hayati dengan pengetahuan tentang sistem-sistem nilai manusiawi dari etika. Dengan demikian, dua kebudayaan ilmiah yang senantiasa terpisah dapat memperkuat dan memperkaya satu sama lain. Hal itu perlu supaya bangsa manusia dapat bertahan hidup. Sebagai tujuan terakhir bidang baru ini ia melihat "not only to enrich individual lives but to prolong the survival of the human species in an acceptable form of society".
Tidak lama kemudian André Hellegers dan kawan-kawan mulai memakai juga kata bioethics. Hellegers adalah ahli kebidanan, fisiologi fetus, dan demografi yang berasal dari Belanda dan bekerja di Universitas Georgetown, Washington DC. Ia berpikir bahwa dia sendiri (bersama rekan-rekannya) menciptakan istilah itu untuk kali pertama dan memang mungkin terjadi demikian, tak tergantung dari Potter. Namun, lebih probabel adalah Hellegers membaca kata itu dalam artikel atau buku Potter, lalu melupakan asal-usul itu dan secara spontan memberi isi baru kepada istilah ini. Yang pasti adalah Hellegers memakai kata bioetika seperti dimengerti kemudian. Ia memaksudkan bioetika sebagai kerja sama antara ilmu-ilmu hayati, ilmu sosial, dan etika dalam memikirkan masalah-masalah kemasyarakatan dan moral yang timbul dalam perkembangan ilmu-ilmu biomedis.
Pada tahun 1971 Hellegers mendirikan The Joseph and Rose Kennedy Institute for the Study of Human Reproduction and Bioethics di kampus Universitas Georgetown, Washington DC, kemudian namanya diubah menjadi Kennedy Institute of Ethics. Pendirian institut ini dimungkinkan karena sumbangan besar keluarga Kennedy. Hellegers menjadi direktur pertama. Dalam hal ini ia terutama tampil sebagai organisator dan inspirator yang menggerakkan orang lain. Ia sendiri hanya menerbitkan sedikit publikasi. Di antara staf selama tahun-tahun pertama terdapat ahli-ahli filsafat dan etika: Edmund Pellegrino (juga dokter), Tom Beauchamp, James Childress, Robert Veatch. Melalui ceramah, kursus, publikasi ilmiah serta populer, partisipasi dalam komisi-komisi, dan lain-lain mereka memberi kontribusi besar dalam mengembangkan bioetika sebagai suatu bidang intelektual dan akademis yang khusus. Antara lain mereka menerbitkan Encyclopedia of Bioethics, 1978, empat jilid, di bawah redaksi Warren Reich.
Ada yang berpendapat bahwa ensiklopedi itu memainkan peranan penting dalam menciptakan kesatuan, koherensi, dan arah jelas bagi bioetika sebagai suatu bidang ilmiah yang baru. Edisi kedua keluar pada tahun 1995 dalam lima jilid, dengan isi yang 80 persennya baru. L Walters dan TJ Kan memimpin proyek Bibliography of Bioethics, yang menginventarisasi semua literatur internasional di bidang bioetika. Dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi, proyek ini kemudian dikomputerasi lagi. Proyek khusus dari dua anggota staf adalah buku Beauchamp/Childress, The Principles of Biomedical Ethics, 1979. Buku ini menjadi buku pegangan yang paling banyak dipakai dalam dunia berbahasa Inggris di bidang bioetika. Edisi- edisi berikutnya mengalami banyak revisi. Edisi kelima keluar pada tahun 2001. Setelah berdiri 20 tahun, institut ini baru memiliki majalah ilmiah sendiri: Kennedy Institute of Ethics Journal (sejak 1991), dan segera menjadi salah satu majalah terkemuka di bidangnya.
Kennedy Institute bukan lembaga pertama di bidang bioetika. Dua tahun sebelumnya di Hastings-on-the-Hudson, New York, sudah didirikan Institute of Society, Ethics, and the Life Sciences (1969) yang kemudian dikenal dengan nama singkat Hastings Center. Pusat Bioetika ini didirikan oleh Daniel Callahan, ahli filsafat, dan Willard Gayling, profesor psikiatri di Universitas Columbia, New York. Mereka mendirikan lembaga baru ini sebagai "an independent, nonpartisan, nonprofit organization that addresses fundamental ethical issues in the areas of health, medicine and the environment". Jadi, nama dan program inti mereka tidak memakai nama bioetika. Namun, dalam kenyataan mereka berkecimpung dalam usaha yang tidak lama sesudahnya dimengerti sebagai bioetika. Dan kadang-kadang mereka memakai istilah bioetika juga, seperti misalnya Callahan dalam artikelnya yang terkenal Bioethics as a discipline (1973). Hastings Center ini menerbitkan Hastings Center Report (sejak 1971) yang berulang kali dipuji sebagai majalah paling bermutu mengenai bioetika. Di samping itu mereka menerbitkan juga IRB: A Review of Human Subjects Research, jurnal khusus untuk komisi-komisi etika penelitian. Dari semula pusat mereka berstatus independen dan tidak berafiliasi dengan perguruan tinggi, tetapi mereka banyak membantu sekolah tinggi dan universitas merancang program- program pengajaran bioetika atau etika profesi.

3.      Globalisasi Perkembangan
Dengan demikian, gerakan bioetika lahir di Amerika Serikat. Dua lembaga perintis di Washington dan New York itu cepat sekali diikuti oleh pusat-pusat lain di Amerika. Tidak lama kemudian, di luar Amerika bioetika menarik perhatian. Mulai tumbuh pusat-pusat bioetika di Eropa, Australia, Amerika Selatan, dan banyak tempat lain lagi. Pada tahun 1985 pusat-pusat Bioetika di Eropa bergabung dalam ikatan kerja sama yang disebut European Association for Centres of Medical Ethics. Nama ini merupakan semacam kompromi. Rencana pertama memakai nama bioetika, tetapi anggota dari Perancis keberatan. Karena itu, disetujui nama yang lebih tradisional. Namun, tampaknya di Perancis juga kini istilah bioéthique sudah diterima sebagai suatu hal yang biasa saja.
Sementara itu, globalisasi gerakan bioetika berkembang terus. Tidak bisa dihindarkan lagi, perlu dibentuk juga suatu organisasi internasional yang dapat memfasilitasi komunikasi global antara peminat-peminat bioetika. Hal itu terwujud dengan didirikannya International Association for Bioethics. Mereka mengadakan kongres perdana di Amsterdam pada tahun 1992. Sebagai ketua pertama dipilih Peter Singer, ahli bioetika terkenal dari Australia yang kemudian menjadi profesor di Amerika Serikat dan Kanada. Singer juga menjadi penggerak dan organisator utama untuk asosiasi internasional ini. Setiap dua tahun mereka menyelenggarakan kongres besar. Kongres Dunia yang ke-7 berlangsung di Sydney, Australia, November 2004. Jurnal resmi mereka berjudul Bioethics, yang sejak 2001 didampingi oleh Developing World Bioethics, menyoroti secara khusus masalah bioetika di negara-negara berkembang dan terbit dua nomor setahun.
Jika kita memandang gerakan bioetika sebagaimana sudah bergulir sejak kira-kira 35 tahun ini, ada terutama tiga ciri yang menonjol. Bioetika bersifat interdisipliner, internasional, dan pluralistis. Hal itu dapat dijelaskan lagi sebagai berikut.
Pertama, interdisiplinaritas sering disebut sebagai cita-cita ilmu pengetahuan, tetapi dalam kenyataan tidak begitu mudah untuk direalisasikan. Namun, bioetika dalam hal ini cukup berhasil. Bioetika menjadi semacam "meja bundar" yang mengumpulkan berbagai ilmu yang menaruh perhatian khusus untuk masalah kehidupan (bios): ilmu-ilmu biomedis, hukum, teologi, ilmu-ilmu sosial, tapi tempat utama diduduki oleh ahli-ahli etika filosofis. Jika kita melihat pusat-pusat bioetika atau forum-forum bioetika internasional, yang terutama menjadi penggerak dalam dialog interdisipliner ini adalah para etikawan. Hal itu hanya dimungkinkan karena etika filosofis sudah lama meninggalkan menara gadingnya dan para etikawan tentu harus bersedia memasuki betul bidang ilmiah yang mereka bicarakan, yang kadang-kadang sangat kompleks.
Kedua, internalisasi merupakan suatu ciri yang menandai bioetika sejak permulaannya. Para etikawan Amerika sering pergi ke luar negeri dan menerima tamu dari berbagai bangsa di pusat-pusat bioetika mereka. Ilmu pengetahuan menurut kodratnya bersifat internasional. Karena itu, problem-problem etis yang ditimbulkan dalam perkembangan ilmu-ilmu hayati bersifat internasional pula. Dengan demikian, mudah terjadi globalisasi bioetika yang dilukiskan tadi.
Ketiga, pluralisme merupakan ciri lain. Dalam dialog sekitar bioetika, sebanyak mungkin golongan dan pandangan diikutsertakan. Moral keagamaan didengar, bukan saja moral agama mayoritas, tapi juga moral agama-agama minoritas (kalau ada). Moral sekuler juga tidak diabaikan. Dialog bioetika diwarnai keterbukaan dan suasana demokratis. Di negara-negara yang punya peraturan hukum mengenai masalah kontroversial seperti aborsi atau eutanasia, sebelum keputusan diambil, diadakan diskusi luas untuk mendengarkan pendapat semua pihak yang berkepentingan. Akhirnya tercapai kesepakatan dalam parlemen meski barangkali tidak disetujui beberapa pihak agama. Namun, sebelumnya mereka sempat mengemukakan pendapatnya. Dalam demokrasi mau tidak mau harus terjadi demikian.
Kalau ditanyakan lagi mengenai agenda yang dikerjakan bioetika selama ini, barangkali dapat dibedakan tiga wilayah besar.
Pertama, masalah yang menyangkut hubungan antara para penyedia layanan kesehatan dan para pasien. Di sini termasuk banyak tema dari etika kedokteran tradisional. Namun, konteksnya sering berbeda juga karena dalam suasana modern, diberi tekanan besar pada otonomi pasien. Etika keperawatan bisa mendapat juga tempatnya di sini.
Kedua, masalah keadilan dalam alokasi layanan kesehatan. Bagi orang sakit, layanan kesehatan merupakan suatu hak asasi manusia. Kalau di Indonesia kita menganggap serius keadilan sosial (last but not least dalam urutan Pancasila), wilayah permasalahan yang kedua ini menjadi sangat penting.
Ketiga, wilayah paling luas adalah topik-topik etika yang ditimbulkan oleh kemajuan dramatis dalam ilmu dan teknologi biomedis. Di sini pertama-tama etika penelitian mendapat tempatnya. Di antara topik-topik etika yang paling menonjol saat ini boleh disebut masalah kloning, penelitian tentang sel-sel induk embrio dan banyak persoalan dalam konteks reproduksi teknologis. Misalnya, boleh kita ciptakan saviour siblings? Artinya, embrio yang melalui skrining genetik sudah dipastikan cocok untuk menjadi donor sumsum bagi saudaranya (nanti) yang menderita leukemia dan diimplantasi dalam rahim ibu semata-mata untuk menyelamatkan saudaranya yang sakit. [4]

B.  Al-Qur’an vis a vis Prinsip Bioetika
Dalam bioetika, moral dan etika itu sendiri merupakan prinsip dasar yang benar-benar harus dijadikan pijakan dalam pemanfaatan teknologi yang sedang berkembang pesat kini. Al-Qur’an dan Hadis memang tidak membahas permasalahan bioetika secara jelas, hal ini juga diperparah dengan ketidakjelasan prinsip bioetika beserta batasannya. Namun, rasanya cukuplah apa yang dinyatakan oleh Umar Anggara Jenie:
“Istilah bioetik muncul dengan tujuan memberikan solusi kepada konflik moral yang kian meningkat seiring semakin majunya ilmu pengetahuan di bidang medis dan biologi. Prinsip bioetik ialah respek kepada otonomi, keadilan, kebermanfaatan dan antikejahatan. Bioetik tidak bermaksud untuk menghalangi dan menghambat pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan sekadar memberikan rambu-rambu agar tidak terjadi manipulasi."[5]
Jika memang prinsip bioetik adalah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, sesungguhnya al-Qur’an telah jauh-jauh hari menyinggungnya. Dan dapat segera kita sadari bahwa bioetika memiliki scope yang sangat luas, kompleks, dan problematis. Otonomi yang dianggap sebagai prinsip bioetik tidak hanya terbatas pada lingkup aspek kemanusiaan saja (manusia sebagai makhluk), tetapi juga aspek keilahian Tuhan sebagai al-Khāliq (Q.S. 2:255, 260; Q.S. 67:2; Q.S. 4: ; Q.S. 5:3,151; Q.S. al-Jāśiyah: 23; Q.S. 33:72; Q.S. 49:10; dan lain-lain), sedangkan keadilan (Q.S. 4:58; Q.S. 7:29; Q.S. 16:90; Q.S. 42:15; dan lain sebagainya), kebermanfaatan (Q.S. 5:3; Q.S. 6:105, 108; Q.S. 7:18; Q.S. 47:144; dan lain-lain), dan anti kejahatan (Q.S. 2:148, 158, 165; Q.S. 16:53; Q.S. 28:77; dan lain-lain) merepresentasikan posisi etika sebagi prinsip dasar manusia.[6] Dari sudut pandang lain, dapat kita lihat pula dalam pembahasan konsep al-Furqān Muhammad Syahrūr yang menyitir surat al-An’ām ayat 151-153 dan memposisikannya sebagai pilar moral umum (al-furqān al-‘āmm) dalam bentuk sepuluh wasiat yang merupakan inti dari ketakwaan sosial.[7]

C.  Respon cendikiawan muslim seputar permasalahan bioetika
Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga telah memicu munculnya penemuan-penemuan baru berikut akibatnya ternyata menimbulkan berbagai respon dari berbagai kalangan; akademisi, rohaniawan/agamawan, bahkan orang-orang biasa (baca: awam) pun turut berpartisipasi memberikan respon yang nantinya, mungkin dianggap, membidani kelahiran komisi bioetika di berbagai belahan dunia. Tak ketinggalan para cendikiawan muslim pun turut serta memberikan responnya. Beberapa di antaranya memang tidak menyebut istilah bioetika secara tersurat, tapi dari apa yang mereka paparkan tampak adanya kesesuaian dengan problem seputar bioetika. Abul Fadl Mohsin Ebrahim dalam bukunya yang berjudul Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan Eksperimen Pada Hewan, Guru Besar Studi Islam ini menjelaskan hal-hal yang terkait dengan isu-isu bioetika. Gaya tutur khas ulama fikih yang terkesan “hitam-putih” sepertinya memang sulit dilepaskan dari ranah kajian tersebut meskipun beliau tetap berusaha bersikap moderat dengan turut menghadirkan sudut pandang bioetika yang lebih mengedepankan rasa kemanusian.
Di dalam bukunya itu pula dapat diketahui gagasan beliau dalam menyikapi isu-isu bioetika yang marak bermunculan. Beliau menyatakan bahwa dalam segala hal, pertama, manusia diberi wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu di dunia ini dan ini terekam di dalam beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya:
t¤yur /ä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# $YèÏHsd çm÷ZÏiB 4 ¨bÎ) Îû šÏ9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 šcr㍩3xÿtGtƒ ÇÊÌÈ
Artinya: “dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. al-Jāśiyah: 13)
Menurut beliau, ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak untuk berbuat sekehendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Lebih lanjut, signifikansi mendasar ayat ini adalah mengingatkan umat manusia bahwa Pencipta mereka telah menjadikan semua yang ada di alam ini sebagai amanah yang harus mereka jaga.
D.  Inseminasi buatan: Isu seputar bioetika
Dalam perkembangannya, banyak isu yang dianggap berkaitan dengan bioetika mulai bermunculan. Isu-isu tersebut pun direspon dengan berbagai tanggapan, sebagian besar mengkhawatirkan adanya pelanggaran dalam pemanfaatannya, karena menurut sebagian orang pencapaian tersebut disinyalir berpotensi disalahgunakan. Dalam kesempatan kali ini, penulis membatasi permasalahan hanya dalam ranah kasus yang berkaitan dengan inseminasi buatan.
Pengertian inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination artinya pemasukan. Dalam kamus, kata ini dimaknai dengan pembuahan buatan. Dan istilah bayi tabung muncul sebagai hasil dari pembuahan tiruan itu.[8]
Salah satunya adalah pelayanan terhadap bayi tabung yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro dan memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba fallopi istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.

Di satu sisi bayi tabung merupakan suatu hikmah. Karena dengan proses ini dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Pada  hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri itu sendiri. Oleh karena itu, anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Sehingga memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.

Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan.  Terkhusus bagi kasus bayi tabung yang berasal dari sperma pendonor, dalam artian bukan dari sperma suami sendiri. Karena nantinya akan timbul pertanyaan yang bernada bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan? lebih lanjut lagi, bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? darimanakah ia memiliki hak mewaris?

Di bawah ini adalah t
injauan segi hukum perdata terhadap inseminasi buatan (bayi tabung).[9]

1. Jika benihnya berasal dari Suami Istri

· Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
 
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih.
Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHP)

2. Jika salah satu benihnya berasal dari donor

  · Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan sperma dari pendonor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHP.

3. Jika semua benihnya dari donor.

· Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.

· Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

Memang, dirasa tidak cukup jika masalah status bayi tabung ini hanya dicukupkan dengan undang-undang yang telah dipaparkan sebelumnya. Pernyataan inilah yang dilontarkan oleh mayoritas kaum agamawan. Tidak hanya agama Islam, tetapi juga agama lainnya. Karena masih ada polemik lainnya yang memenuhi kancah pemikiran di sekitar kita seperti, apakah dengan menggunakan sperma donor itu berarti secara tidak langsung telah melakukan zina?
Hal ini telah dibicarakan oleh banyak kalangan umat Islam seperti Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya pada tahun 1980, Lembaga Fiqh Islam Organisasi Konferensi Islam atau yang lebih dikenal dengan OKI dalam sidangnya di Amman menyebutkan bahwa haram hukumnya apabila melakukan inseminasi buatan dengan menggunakan  sperma dari pendonor. Vatikan sendiri menganggap hal ini sebagai sesuatu yang jauh dari moral dan bertentangan dengan harkat manusia.[10]

 Menurut petulisan sendiri, sebelum kita jauh berbicara mengenai apakah termasuk zina bagi pasangan yang mengambil program bayi tabung melalui sperma pendonor, sekarang kita akan tinjau kembali apa makna dari kata zina?
Zina pada dasarnya yaitu melakukan hubungan  badan dengan tanpa adanya ikatan tali pernikahan (hal ini terlepas dari adanya beberapa pengertian bahwa aktivitas seperti memandang dan menyentuh tangan juga termasuk zina). Mengapa hal ini dianggap suatu cela? Karena dibalik motivasi zina sendiri terselip sebuah kenyataan yang ditujukan hanya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat tanpa menghiraukan lagi adanya suatu ikatan suci yang seharusnya dilalui seseorang melalui gerbang pernikahan. Padahal Allah sendiri telah jelas dan tegas menjadikan pernikahan sebagai sarana kita untuk menyalurkan nafsu dengan halal tentunya.  

Sedangkan klaim yang diutarakan bahwa inseminasi buatan haram hukumnya jika diambil dari sperma pendonor menurut kami perlu dipertimbangkan kembali. Karena sebenarnya hal ini mempunyai tujuan semata-mata hanya menghasilkan keturunan bagi pasangan yang susah untuk mendapatkan momongan, tidak lebih. Dan jika memang sperma pendonor dianggap sepadan dengan kasus zina, maka sesungguhnya kedua hal ini memiliki sisi yang berbeda (baca:latar belakang). Zina dilakukan atas dasar pencarian kenikmatan semata, sedangkan pemakaian sperma pendonor dalam kasus inseminasi buatan dilakukan karena memang faktor dari sebuah pasangan yang benar-benar telah divonis tidak bisa memiliki keturunan.
Dan bisa dikatakan, toh kalau memang kedua hal ini tetap keukeuh (baca:dipertahankan)  untuk disamakan, maka ada satu hal yang menjadi pertanyaan kembali yaitu, apakah si penerima sperma donor juga sama merasakan kenikmatan orang yang melakukan zina? Tentu saja jawabannya tidak. Lalu mengapa keduanya dianggap setara?

Sedangkan dari segi dikhawatirkannya akan kaburnya status sang bayi juga nasabnya, hal ini setidaknya sudah diantisipasi dengan adanya undang-undang seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Walaupun di Indonesia sendiri untuk penanganan bayi tabung sejauh ini memang belum ada yang menggunakan sperma dari pendonor (yang terupdate adalah bayi tabung milik artis dangdut Inul Daratista).
Dan nantinya, jika kita bandingkan dengan pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yaitu, “Anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” juga masih bisa disejalankan dengan  adanya peraturan yang disusun khusus untuk mengatur status hasil dari bayi tabung. Hal ini juga sejalan dengan  hadits nabi yang menyerukan bahwa perlunya untuk menjaga hubungan nasab.[11]

Karena dengan dicanangkannya peraturan-peraturan di atas, diharapkan sang bayi selayaknya juga mendapat hak-haknya seperti yang lainnya. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka kita juga telah menghormati martabat kita sebagai manusia yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baiknya.
Bukankah dengan adanya teknologi ini telah banyak membantu banyak pasangan yang memang kecil kemungkinan untuk bisa memiliki keturunan menjadi bisa memperoleh keturunan. Dan bukankah hal ini menjadi suatu kebaikan, karena pada hakikatnya  mempunyai keturunan adalah tujuan dari pernikahan. Fenomena yang sering terjadi disekitar kita yaitu banyak pihak yang merasa dipersalahkan apabila dalam suatu rumah tangga tidak terasa akan hadirnya sebuah celoteh dari sang buah hati? Dan tidak jarang hal ini berujung pada perceraian. Maka kemudian apa tidak sama baiknya jika kita mempertahankan dan menjaga mahligai rumah tangga kita daripada melepaskannya?.

Terlepas dari semua ini, bukan maksud penulis untuk tidak memperhatikan peran agama mengenai persinggungannya dengan  ranah teknologi. Penulis sendiri bertendensi dengan peraturan-peraturan yang telah dicanangkan dalam masalah status bayi tabung. Melalui peraturan-peraturan ini, maka hal-hal yang dikhawatirkan seperti ketidak jelasan status bayi tabung (baik dalam hak-hak perdata, nasab, dan warisan) akan dapat dilalui.
Dan di lain pihak memang harus ada ketegasan dari pemerintah sendiri dalam menentukan sebuah peraturan. Agar nantinya segala peraturan dapat terlaksana dengan baik. Sehingga, jika dihubungkan dengan kasus bayi tabung ini, kelak nantinya sang bayi yang lahir akan benar-benar mendapat hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena tidak pelak kita temukan bahwa suatu peraturan berjalan tanpa adanya kontrol dan jaminan dari pemerintah sendiri.

Dan yang terpenting adalah, semua pihak dapat mencegah terjadinya pelanggaran akibat penyalahgunaan kemajuan dari suatu teknologi.  Sehingga bioetikpun dapat memerankan perannya, karena memang  tugas dari bioetik sebagai penata dan pengatur pola penyaluran, penggunaan dan pemanfaatan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan pada akhirnya, agama dan norma dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

Tetapi kemudian, tidak hanya karena hal-hal tersebut inseminasi buatan dengan cara mengambil sperma dari orang lain  kemudian menjadi sebuah lampu hijau untuk dilaksanakan semata-mata karena sudah diatur melalui peraturan yang telah dicanangkan.
Ada beberapa faktor yang perlu kita singgung yaitu, bagaimana kondisi psikologi bagi pasangan yang mengambil program inseminasi buatan melalui donor (dalam hal ini yang mandul dari pihak suami) dan melalui penitipan rahim (dalam hal ini yang mandul dari pihak istri).
Bagi suami yang sah, kehadiran anak hasil dari inseminasi buatan tersebut akan mengganggu pikirannya. Sang suami akan merasa lemah dan kerdil, jika anak tersebut tumbuh dan berparas sempurna, sebab dia tidak dapat membohongi dirinya sendiri, bahwa anak itu bukanlah anaknya yang sebenarnya.
Dan bagi istri yang telah menimang seorang bayi pada umumnya akan semakin mencintai suaminya, karena telah memberinya generasi penerus. Tetapi jika anak tersebut adalah hasil dari meminjam rahim wanita lain dikarenakan dirinya sendiri tidak dapat mengandung, maka sudah sewajarnya jika ada perasaan untuk tidak memungkkiri bahwa pada hakikatnya itu bukanlah anaknya, walau secara hukum sudah dianggap sebagai anaknya sendiri.
Menanggapi hal-hal tersebut, maka untuk pertama kalinya memang dibutuhkan obrolan panjang yang melibatkan suatu pasangan ketika memang harus mengambil keputusan memperoleh momongan melalui inseminasi buatan. Agar nantinya tidak terjadi ha-hal yang seharusnya tidak terjadi dan tidak diinginkan kemudian kelak.


E.  Kesimpulan

Sudah selayaknyalah jika bioetika mendapatkan porsi tersendiri sebagai sebuah disiplin keilmuan dan konsep yang matang. Ketika dihadapkan dalam permasalahan inseminasi buatan, sudah sepantasnya jika beberapa hal penting juga perlu diperhatikan. Intinya, ketika aturan memang sudah dicanangkan, beberapa faktor juga harus dijadikan pertimbangan bersama-sama. Agar nantinya antara agama, sosial, moral dan juga hkum dapat disejalankan. Dan akhirnyapun, prinsip bioetika yang respek kepada otonomi, keadilan, kebermanfaatan, dan anti kejahatan dapat terlihat  tanpa bermaksud untuk menghalangi dan menghambat pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan hanya sekedar memberikan rambu-rambu agar nantinya tidak terjadi manipulasi.




Daftar Pustaka

biologi.fsaintek.unair.ac.id
Ebrahim, Abu Fadl Hosen. Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Tranplantasi Organ, dan Eksperimen Pada Hewan; Telaah Fikih dan Bioetika Islam terj. Mujiburohman. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004.
Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Shannon, Thomas A. Pengantar Bioetika terj. K. Bertens. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Syahrūr, Muhammad. Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin Dzikri. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007.
Syarif, M.M. (ed.). Esensi al-Qur’an; Filsafat, Politik, Ekonomi, Etika terj. Ahmad Muslim. Bandung: Mizan, 1984.
www.fai.uhamka.ac.id
www.ipb.ac.id
www.mediaindonesia.com
Zubair, A. Charis. Etika Rekayasa Menurut Konsep Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.


[1] Dosen IAIN Walisongo DPK Pada STAI An-Nawawi Purworejo
[2] Fitmawati (dkk.), “Bioetika Dalam Pemanfaatan Plasma Nutfah Tumbuhan,” Tulisan Program Pacsa Sarjana Falsafah Sains IPB, Bogor, dalam www.ipb.ac.id, diakses tanggal 3 Maret 2009.
[3] Tien R. Muhtadi, “Perkembangan Bioetika Nasional,” Tulisan Seminar Etika Penelitian di Budang Kesehatan Reproduksi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, 2007, dalam biologi.fsaintek.unair.ac.id, diakses tanggal 3 Maret 2009.
[4] Lihat, K. Bertens, “Bioetika dan Globalisasinya,” dalam www.kompas.com, diakses tanggal 3 Maret 2009. Lihat juga, Tien R. Muhtadi, “Perkembangan Bioetika Nasional,” dalam biologi.fsaintek.unair.ac.id, diakses tanggal 3 Maret 2009.
[5] Kolom Humaniora, “Sains dan Agama Seiring; Ilmu dan Penelitian Haruslah Berlapiskan Nilai-nilai Spiritual,” dalam www.kompas.com diakses tanggal 18 Februari 2009.
[6] B.A. Dar, “Ajaran-ajaran al-Qur’an Tentang Etika” dalam M.M. Syarif (ed.), Esensi al-Qur’an; Filsafat, Politik, Ekonomi, Etika terj. Ahmad Muslim (Bandung: Mizan, 1984), hlm. 35-44.
[7] Muhammad Syahrūr, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanudin Dzikri (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007), hlm. 82-83.
[8] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah al-Haditsah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hal. 71.
[9] Data ini diambil dari http://202.57.9.147/elib/modules.php?name=Forums&file=viewtopic&t=22 pada tanggal 20 Mei 2009.

[10] www.eramuslim.com, diakses pada tanggal 5 Maret 2009.
[11] HR. Abu Daud. No. 4450, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadits al-Syarif, Global Islamic Software.

1 komentar: