Sabtu, 08 Desember 2012


Mengurai Kemiskinan Melalui Etika Ekonomi Islam
Oleh: H. Muh. Arif Royyani, Lc, MSI[1]

A.      Pendahuluan
Salah satu persoalan kemanusiaan yang krusial sejak awal peradaban manusia hingga sekarang adalah persoalan kemiskinan. Dalam banyak hal, kemiskinan seringkali disebabkan oleh ketamakan, ketidakadilan, eksploitasi, kurangnya pengetahuan, ketidaksamaan pemerataan, korupsi, kesenjangan sosial, budaya, pendidikan, sejarah, kebijakan penguasa, gender, penyalahgunaan distribusi pemasukan ataupun faktor-faktor politik, sosial, lingkungan, ekonomi maupun pemahaman terhadap sebuah doktrin teologi.
Dari berbagai penyebab tersebut, Gunawan Sunodiningrat membedakannya menjadi tiga kategori yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan relatif atau struktural, dan kemiskinan kultural. Namun menurut Baydhawy Zakiyuddin, determinasi penyebab kemiskinan lebih banyak berasal dari kebijakan dan ketimpangan struktural. Artinya kebijakan-kebijakan pemerintah suatu negara tentang pertumbuhan ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang tidak tepat, koruptif, disorder, tidak profesional dan tidak konsisten termasuk mengenai pungutan pajak dan pendistribusiannya adalah penyebab utama kesengsaraan dan kemiskinan rakyat.[2] Tulisan ini akan mengurai berbagai macam bentuk kemiskinan melalui pendekatan ekonomi Islam.
B.       Definisi Kemiskinan dalam Berbagai Perspektif
Pemikiran tentang kemiskinan selalu dinamis dan seiring dengan masa dan tempat, tetapi secara prinsip kemiskinan akan berkaitan dengan ketidakmampuan dalam kerangka pemenuhan kebutuhan dasar.[3]  Kemiskinan menunjukkan situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh si miskin, melainkan karena tidak bisa dihindari dengan kekuatan yang dimilikinya.[4]
Sar A. Levitan menyatakan bahwa kemiskinan adalah kekurangan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak. [5] Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik dan Departemen Sosial kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak.[6] Kemiskinan terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang, baik laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. [7]
Sementara itu, John Friedman (1979) mengatakan bahwa ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuatan sosial yang meliputi: aset, sumber-sumber keuangan, organisasi dan jaringan sosial, pengetahuan dan informasi untuk memperoleh pekerjaan menjadikan seseorang menjadi miskin.[8]
Dari uraian tersebut, definisi kemiskinan dapat ditinjau dari tinjauan ekonomi, sosial dan politik. Secara ekonomi kemiskinan adalah kekurangan sumber daya yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan. Secara sosial kemiskinan diartikan kekurangan jaringan sosial dan struktur untuk mendapatkan kesempatan-kesempatan meningkatkan produktivitas. Sedangkan secara politik kemiskinan diartikan kekurangan akses terhadap kekuasaan.[9] Tinjauan yang sama dengan dengan penjelasan berbeda dikemukakan Nugroho dan Dahuri. Dari aspek ekonomi, kemiskinan merupakan kesenjangan antara lemahnya daya pembelian (positif) dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan dasar (normatif). Dari aspek sosial, kemiskinan mengindikasikan potensi perkembangan masyarakat yang rendah. Sedangkan dari aspek politik, kemiskinan berhubungan dengan rendahnya kemandirian masyarakat.[10]
Lebih jauh, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (2003:25) memberikan definisi kemiskinan dengan basis keluarga. Keluarga yang termasuk kategori miskin adalah keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi. Keluarga Pra Sejahtera, yaitu keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal, seperti kebutuhan pengajaran agama, pangan, sandang, papan dan kesehatan. Sedangkan Keluarga Sejahtera I, yaitu keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal tetapi belum memenuhi seluruh kebutuhan sosio psikologinya seperti kebutuhan pendidikan, interaksi dalam keluarga dan lingkungan dan transportasi.
Untuk mendedar sebuah definisi tentang kemiskinan, menurut Rusli dkk harus dibedakan antara kemiskinan, ketidakmerataan, keterisolasian dan keterbelakangan. Kemiskinan adalah suatu kondisi dimana orang atau sekelompok orang tidak dapat memenuhi standar kebutuhahan minimum tertentu. Sedangkan ketidakmerataan lebih menekankan pada standar hidup relatif diantara anggota masyarakat. Dan, keterisolasian menyangkut ketidakmampuan sekelompok orang untuk berhubungan secara teratur dan mudah dengan masyarakat lainnya, sedangkan keterbelakangan menyangkut kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai kebutuhan serta kondisi kehidupan yang lebih baik. [11]
Selaras dengan itu, dalam ajaran Islam sendiri ketika berbicara mengenai status kemiskinan seseorang, setidaknya ada tiga faktor. Pertama, harta benda yang dimiliki secara sah dan berada di tempat (Ma>l Mamlu>k h}a>d}ir). Kedua, pekerjaan tetap yang dibenarkan oleh hukum (al-Kasb al-H}ala>l). Ketiga, kecukupan akan kehidupan hidup yang pokok. Atas landasan tersebut kemudian dirumuskan definisi miskin adalah barang siapa yang memiliki harta benda atau mata pencahariaan tetap, hal mana salah satunya atau kedua-duanya hanya menutupi seperdua atau lebih dari kebutuhan pokoknya.[12] Sedangkan dalam ekonomi, kemiskinan sering diartikan sebagai suatu kondisi dimana hanya ada sedikit kekayaan materi atau pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dalam Ensiklopedia Ilmu Ekonomi, kemiskinan didefinisikan dengan pemasukan uang yang berkaitan dengan standar kemiskinan.[13]
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, menentukan standar batas kemiskinan masih belum pasti, perlu ada patokan angka pendapatan secara kuantitatif oleh lembaga tertentu yang konsen terhadap masalah-masalah kemiskinan dan berkompeten di bidang kemisinan.
C.      Kemiskinan dalam Potret Dunia Islam
Jika mendasarkan angka kemiskinan di belahan dunia Islam secara kuantitatif Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), yakni seseorang dikategorikan miskin apabila penghasilannya di bawah US$2 per hari, maka wilayah konsentrasi tertingi umat Islam yang miskin terdapat di Asia Selatan, Asia Tenggara dan Afrika. Setelah melalui beberapa dekade pertumbuhan global, kondisi kemiskinan umat Islam tetap sama bahkan lebih memburuk lagi di beberapa wilayah di Sub Sahara Afrika dan Asia Selatan. Di beberapa negara, kemiskinan jauh lebih parah dari negara-negara lainnya dengan proporsi yang lebioh besar dari keseluruhan populasinya. Sebagai contoh, di Mali jumlah orang yang hidup di bawah pendapatan US$ 1 per harinya, diperkirakan 72%, di Nigeria mencapai 70,2%, di Burkina Faso 61,2% dan di Gambia 59,3%. Kondisi demikian sebagian diakibatkan dari konflik internal, peperangan regional, wabah penyakit, bencana lingkungan dan ketidakstabilan politik.[14] Kondisi demikian sepertinya akan terus berlangsung hingga beberapa waktu mendatang, sebab faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan masih menyelimuti dunia Islam.
D.      Perintah Mengentaskan Kemiskinan dalam Ajaran Islam
Dari uraian sketsa kemiskinan di dunia Islam tersebut di atas, maka terbersitlah sebuah pertanyaan mengapa umat Islam yang lebih banyak berada di bawah garis kemiskinan? Padahal, doktrin teologi Islam sangat membenci kefakiran bahkan kemiskinan. Doktrin teologis dalam Islam yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam sangat membenci kefakiran bahkan kemiskinan sebagaimana hadis nabi yang berbunyi:
كاد الفكر ان يكون الكفر
Artinya: “kemiskinan mengakibatkan kekafiran”. HR. Baihaqi dan Tabrani)
Kedua, Islam melarang hidup boros sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Al-A'raf ayat 31 yang berbunyi:
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ayat ini dapat dipahami sebagai keseimbangan antara spiritual dan moral, yang keduanya dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hidup yang damai dan sejahtera. Kehidupan yang damai, tentu tidak adanya ketimpangan kelas sosial. Dan, kehidupan yang sejahtera dapat dibangun melalui hidup hemat.
Ketiga, Islam melarang konsentrasi peredaran harta kekayaan. Sebagaimana firmana Allah dalam Q.S. al-Hadid ayat 7, yang berbunyi:
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ

Artinya: Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya.  Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Pesan yang dapat ditangkap pada ayat ini adalah bahwa kita diperintahkan menafkahkan harta yang dimiliki agar tercipta kehidupan yang tidak timpang. Karena ketimpangan sosial acap mengakibatkan kecarut-marutan baik sosial ataupun politik. Dan, kondisi demikian sangat dicela oleh Allah swt.
Keempat, Islam mengecam terhadap penimbunan, mengutamakan penegakan keadilan ssebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. al-A'raf ayat 29 yang berbunyi:
ö@è% zsDr& În1u ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( (#qßJŠÏ%r&ur öNä3ydqã_ãr yZÏã Èe@à2 7Éfó¡tB çnqãã÷Š$#ur šúüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# 4 $yJx. öNä.r&yt/ tbrߊqãès? ÇËÒÈ
Artinya: Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. sebagaimana dia Telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepadaNya)".

Selanjutnya, firman Allah swt dalam Q.S. An-Nisa ayat 135 yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

Dan, firman Allah swt dalam Q.S.  Al-Maidah ayat 8 yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Pesan dari ketiga firman Allah swt tersebut diatas adalah bahwa Allah swt memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berbuat adil dalam segala aspek kehidupan. Baik ekonomi, sosial, bahkan politik. Lebih lanjut, ayat ini mengisyaratkan bahwa keadilan yang kita lakukan semata diperuntukkan demi menjalanlkan perintahnya dan mendapat ridho-Nya.
E.       Implementasi Ajaran Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan: Belajar dari Kebijakan Umar bin Abdul Aziz
Islam diyakini oleh pemeluknya sebagai agama yang universal yang meliputi setiap sendi kehidupan manusia. Jika ditelusur secara seksama, padahal kekayaan minyak bumi sebagai komoditi paling banyak diperdagangkan di pasar global melimpah justru di wilayah-wilayah atau negara yang berpenduduk muslim. Negara-negara muslim menguasai 80% sumber daya alam tersebut, sedangkan negara-negara Arab mempunyai investasi US$ 1,3 trilyun di berbagai negara kaya di Eropa dan Amerika Utara. Para elit muslim di Indonesia sampai Afrika utara berduyun-duyun membawa keluar dari negaranya jutaan dolar setiap tahun untuk disimpan di bank-bank Barat.[15]
Kondisi umat Islam yang demikian seharusnya dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sama sekali dengan mengoptimalkan berbagai instrumen sosial-ekonomi Islam, seperti zakat, infak, shadaqah, hibah dan wakaf serta good will dari pemerintah negeri muslim yang dikehendaki dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup warga negaranya.
Memang, sepanjang sejarah kehidupan manusia di dunia, status miskin ataupun kaya selamanya akan tetap ada dan musthail dapat dihilangkan. Tetapi memperpendek jarak kesenjangan ekonomi dan dan sosial atau menghilangkan status miskin dalam suatu negeri bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Dalam sejarah tata sosial, politik, dan ekonomi Islam, angka kemiskinan pernah dapat ditekan sampai pada titik 0% yakni pada masa pemerintah Umar bin Abdul Aziz semasa dinasti Umayah.
Salah satu keberhasilan menghilangkan angka kemiskinan tersebut adalah dengan optimalisasi pengelolaan instrumen sosio-ekonomi (baca; zakat/ pajak negara Muslim) Islam yang berlandaskan pada al-Qur'an dan hadis. Indikator hilangnya kemiskinan pada masa pemerintahan nya sangat sederhana, yakni tidak ada asatu warga negara pun yang mau menerima dana distribusi zakat/pajak negara untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Pada masa kepemimpinan dia lah rakyat kekhalifahan dinasti Umayyah betul-betul dalam kondisi sejahtera (welfare state).
Selama masa pemerintahannya, Umar bin Abdul Aziz menerapkan kembali ajaran Islam secara holistik (syumul) di segala sektor dengan memulai pada dirinya sendiri, yakni menyerahkan seluruh harta kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar kepada kepada kaum muslimin melalui bait al-mal, mulai dari tanah-tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang berada di Yamamah, Mukaedes, Jabal al-Wars, Yaman dan Fadak hingga cincin berlian pemberian al-Walid.[16]
Umar bin Abdul Aziz memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negara-negara Islam adalah lebih baik dari pada menambah perluasan wilayah. Dalam kerangka ini, Umar bin Abdul Aziz menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain.[17]
Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Umar bin Abdul Aziz konsisten untuk melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara menyeluruh. Seperti mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani, menghapus pajak terhadap kaum muslimin, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan para musafir, dan menyantuni fakir miskin. Salah satu bukti kesungguhannya dalam menegakkan keadilan, Umar bin Abdul Aziz  pernah membelanjakan seluruh kekayaan baitul mal di Irak untuk membayar ganti rugi kepada orang-orang yang diperlakukan semena-semena oleh para penguasa sebelumnya. Karena tidak mencukupi, Umar bin Abdul Aziz  dari kekayan baitul mal di Syam.[18]
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan larangan melakukan pekerjaan sampingan. Selain itu, pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku pada tiga profesi, yakni pedagang, petani dan tuan tanah.
Dalam bidang pertanian, khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasaan lahan. Umar bin Abdul Aziz memerintahkan amirnya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan pertanian yang ada. Dalam menetapkan sewa tanah, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan kemurahan hati. Beliau melarang memungut sewa terhadap tanah yang tidak subur dan jika tanah tersebut subur, pengambilan sewa harus memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.[19]
Selain itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kepada setiap wilayah Islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya.[20] Dengan demikian, masing-masing wilayah Islam diberi kekuasaan untuk mengelola kekayaannya. Jika terdapat surplus, khalifah Umar bin Abdul Aziz menyarankan agar wilayah tersebut memberikan bantuan kepada wilayah yang minim pendapatannya. Untuk menunjang hal ini, Umar bin Abdul Aziz mengangkat Ibn Jahdam sebagai Amil Shadaqah yang bertugas menerima dan mendistribusikan hasil shadaqah secara merata ke seluruh wilayah Islam.[21]
Dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur, khalifah Umar bin Abdul Aziz menjadikan jaminan sosial sebagai landasan pokok. Menurut khalifah Umar bin Abdul Aziz hak seseorang yang telah meninggal dunia tidak akan hilang karena akan tetap diberikan kepada hak warisnya. Begitu pula hak para tahanan. Hal ini berlaku secara universal, tanpa membeda-bedakan apakah ia seorang muslim atau bukan. Beliau juga mendirikan rumah makan khusus untuk para fakir miskin. Sementara itu, jika terdapat berlebihan harta setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, pendapatan baitul mal didistribusikan kepoada orang-orang dzimmi. Tidak hanya itu, bahkan orang-orang dzimmi tersebut juga diberikan pinjaman tanah-tanah pertanian sebagai lahan pekerjaan mereka.[22]
Fakta sejarah tersebut menunjukkan ketidakmustahilan bahwa menekan angka kemiskinan sampai pada titik nol persen pada suatu negara atau daerah tertentu dalam lingkup yang lebih kecil dapat direalisasikan, dengan optimalisasi pengelolaan zakat (pajak negara dan campur tangan kekuasaan serta pembenahan berbagai sektor dengan prinsip akuntabilitas, transparan dan profesional dengan etik-moral beragama).
F.       Kesimpulan
Islam hadir dalam kondisi ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang mengakibatkan bobroknya moral bangsa Arab kala itu. Keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan menyeluruh adalah prinsip dasar dari ajaran Islam. Karenanya, segala perintah perintah ibadah akan terkait secara diametral dengan sosial (muamalah). Sebagaimana firman Allah swt terkait dengan kepemilikan harta harus menjadi fungsi sosial.  
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.[23]

Dengan demikian, baik kemiskinan yang diakibatkan dari dominasi struktur sosial tertentu maupun budaya tertentu yang meyakini bahwa kemiskinan adalah suatu takdir Tuhan sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial yang berbuah ketimpangan sosial dan kecarut-marutan kehidupan adalah tidak dikehendaki oleh Islam. Karena Islam sejak awal hingga akhir zaman komitmen menjadi solusi (baca; rah}mah) bagi persoalan manusia dan alam (baca; lil ‘a>lami>n)


DAFTAR PUSTAKA
Afzalurrahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. (Jilid 2). Yogyakarta: PT Dhana Bakti Wakaf.

Ala, Andre Bayo. 1981. Kemiskinan dan Strategi Memerangi Kemiskinan. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Ameral-Roubaie. 2005. Dimensi Kemiskinan Di Dunia Muslim: Sebuah Penilaian Kuantitatif, Islamia, Vol. II No. 3.

Badan Pusat Statistik Jakarta dan Departemen Sosial. 2002. Penduduk Fakir Miskin Indonesia 2002.
Badri Yatim. 1994. Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Baidhawy, Zakiyuddin. 2007. Islam Melawan Kapitalisme. Yogyakarta: Resistbook.

Efendi, Tadjuddin Noer. 1993. Sumber Daya Manusia, Peluang Kerja dan Kemiskinan. Yogyakarta: PT Tiara Wacana. hlm. 201-204

Kholil, Imaduddin. 1992. Umar bin Abdul Aziz: Perombak Wajah Pemerintahan Islam. Solo: Pustaka Mandiri.

Mikkelsen, Britha. 2003. Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-Upaya Pemberdayaan. Terjemah: Matheos Nalle Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Nugroho, Iwan dan Rokhmin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah- Perspektif  Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta: Pustaka LP3ES. hlm. 165-166

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Quth, Sayyid. 1984. Keadilan Sosial dalam Islam. Bandung: Pustaka Bandung.

Ridlo, Mohammad Agung. 2001. Kemiskinan di Perkotaan. Semarang: Penerbit Unissula Press.

Rusli, Said (ed). 1995. Metodologi Identifikasi Golongan dan Daerah Miskin: Suatu Tinjauan dan Alternatif. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Utama dan Institut Pertanian Bogor.

Soegijoko, Budi Tjahjati S. dan BS Kusbiantoro (ed). 1997. Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Bandung: Yayasan Soegijanto Soegijoko.

Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fikih Sosial: Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Dakwah. Bandung: Mizan.



[1] Dosen IAIN Walisongo Semarang, sekarang lagi menempuh program Doktoral di IAIN Walisongo Semarang.
[2] Baidhawy, Zakiyuddin. 2007. Islam Melawan Kapitalisme. Yogyakarta: Resistbook. hlm. 7.
[3] Mikkelsen, Britha. 2003. Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-Upaya Pemberdayaan. Terjemah: Matheos Nalle Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 194
[4] Soegijoko, Budi Tjahjati S. dan BS Kusbiantoro (ed). 1997. Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Bandung: Yayasan Soegijanto Soegijoko. hlm. 137
[5] Ala, Andre Bayo. 1981. Kemiskinan dan Strategi Memerangi Kemiskinan. Yogyakarta: Penerbit Liberty. hlm. 3
[6] Badan Pusat Statistik Jakarta dan Departemen Sosial. 2002. Penduduk Fakir Miskin Indonesia 2002. hlm. 3-4
[7] Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
[8] Ridlo, Mohammad Agung. 2001. Kemiskinan di Perkotaan. Semarang: Penerbit Unissula Press. hlm. 8
[9] Efendi, Tadjuddin Noer. 1993. Sumber Daya Manusia, Peluang Kerja dan Kemiskinan. Yogyakarta: PT Tiara Wacana. hlm. 201-204
[10] Nugroho, Iwan dan Rokhmin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah- Perspektif  Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta: Pustaka LP3ES. hlm. 165-166
[11] Rusli, Said (ed). 1995. Metodologi Identifikasi Golongan dan Daerah Miskin: Suatu Tinjauan dan Alternatif. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Utama dan Institut Pertanian Bogor. hlm. 51-52
[12] Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fikih Sosial: Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Dakwah. Bandung: Mizan. hlm.170-171.
[13] Ameral-Roubaie. 2005. Dimensi Kemiskinan Di Dunia Muslim: Sebuah Penilaian Kuantitatif, Islamia, Vol. II No. 3. hlm. 81
[14] Ibid. hlm. 89.
[15] Ibid. hlm. 80
[16] Quth, Sayyid. 1984. Keadilan Sosial dalam Islam. Bandung: Pustaka Bandung. hlm. 285
[17] Badi Yatim. 1994. Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 47
[18] Badi Yatim. 1994. Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 47
[19] Afzalurrahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. (Jilid 2). Yogyakarta: PT Dhana Bakti Wakaf. hlm. 182
[20] Kholil, Imaduddin. 1992. Umar bin Abdul Aziz: Perombak Wajah Pemerintahan Islam. Solo: Pustaka Mandiri. hlm. 128
[21] Ibid. hlm. 129.
[22] Ibid. hlm. 129-131.
[23] Q.S. al-Hasyr ayat 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar